WAIWERANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi internet desa tahun 2018-2019 senilai Rp1,2 miliar yang menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, terus dikebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam kasus tersebut.
Kepada wartawan, Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Indra Gede Hari P.S, M.H., pada Sabtu (22/10/2022) menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur di Waiwerang, maka akan dijadwalkan pemanggilan terhadap enam belas (16) orang dari 16 desa.
Indra mengatakan, pemanggilan terhadap 16 orang dari 16 desa ini guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur senilai Rp1,2 miliar itu.
“Rencananya pekan depan kami panggil 16 orang dari 16 desa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp1,2 miliar tahun 2018-2019 lalu,” kata mantan Kasi Intel Kejari Alor ini.
Selain itu, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur di Waiwerang juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tim pelaksana dari penyedia internet desa.
“Setelah 16 orang dari 16 desa, kami juga bakal panggil tim pelaksana dari penyedia internet desa,” ungkap Kacabjari Waiwerang.
Untuk tim pelaksana, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang dari tujuh (7) orang tim pelaksana dari penyedia internet desa.
Ditegaskan Kacabjari, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang dari 16 desa dan lima (5) orang tim pelaksana dari penyedia, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli.
“Selesai 16 orang dari 16 desa dan 5 orang dari tim pelaksana, maka penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kabupaten Flotim, Agustinus Payong Boli,” terang Kacabjari Waiwerang.(*/JR)