NUSALONTAR.COM – Ende – Bupati Ende H. Djafar Achmad berkesempatan menyerahkan langsung secara simbolis Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi perwakilan kaum penyandang disabilitas di Kelurahan Roworena pada Jumat (19/06/2021).
Penyerahan ini dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende merekam dan mencetak administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Ende, khususnya di wilayah Kelurahan Roworena, Kecamatan Ende Utara.
Lurah Roworena, Maria Imakulata Wunu, dalam sambutannya pada acara penyerahan Adminduk, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya karena di sela kesibukan, Bupati Ende tetap meluangkan waktu untuk hadir di tengah masyarakat Kelurahan Roworena.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Bupati karena ini adalah momen berharga bagi kami. Kami merasa bahwa Bapak Bupati hadir bersama kami di Kelurahan Roworena, ini adalah kehadiran bapak yang perdana di Kelurahan Roworena, di tengah-tengah kesibukan Bapak, Bapak masih berkenan meluangkan waktu untuk hadir di tempat ini,” ucap Imakulata.
Lebih lanjut dirinya melaporkan kepada Bupati Ende bahwa Kelurahan Roworena terdiri dari 18 Rt, 8 Rw, 790 Kk dan 2.690 jiwa. Dari 2.690 jiwa terdapat 90 warga yang merupakan penyandang disabilitas yang telah terdata dan masih ada penyandang yang belum sempat terdata. Dari 90 warga penyandang disabilitas, terdapat 55 disabilitas tidak memiliki KTP dan telah dilakukan perekaman serta sisanya akan dilakukan kunjungan rumah karena mereka tidak bisa datang ke tempat perekaman.
Selanjutnya disampaikan bahwa kaum disabilitas sebanyak 56 orang belum memiliki akte kelahiran dan 26 orang belum memiliki kartu keluarga dan hari ini telah terlayani.
Imakulata menyampaikan pula bahwa sejauh ini pendataan disabilitas dilakukan oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan pihak Caritas Keuskupan Agung Ende dengan sistim pendataan dari rumah ke rumah.
Selain persoalan Adminduk bagi para disabilitas, Lurah yang belum lama menjabat itu menyampaikan keluhan kepada Bupati Ende terkait kantor kelurahan yang sudah rusak dan harus segera direhab, masi banyak rumah warga tidak layak huni, banyak jalan belum dirabat dan situasi saat ini tidak memungkinkan dilakukan swadaya.
Dirinya juga meminta perhatian pemerintah Kabupaten Ende terkait penerangan jalan umum di wilayah Kelurahan Roworena dan pembangunan sarana air minum bersih bagi RT. Tokoropi yang hingga saat ini belum memiliki sarana air minum bersih.
Bupati Ende dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependududukan merupakan hak azasi maka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Bapak ibu sekalian, pelayanan Adminstrasi Kependudukan bagi setiap warga merupakan sebuah hak azasi seseorang, termasuk teman-teman kita penyandang disabilitas ini, maka wajib kita penuhi,” ucapnya.
Dikatakannya, langkah ini dilakukan demi menjawabi apa yang telah dibahas bersama dalam kegiatan Musrenbangkab terkait keterlibatan kaum disabilitas dalam kegiatan pembangunan. Maka langka awal yang mesti diambil adalah bagaimana agar kaum disabilatas memperoleh administrasi kependudukan.
Djafar menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan kaum disabilitas, dan perekaman Administrasi Kependudukan ini merupakan langkah awal sehingga ke depannya jika ada bantuan, akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan karena masing-masing telah memiliki KTP.
Djafar juga berjanji akan berusaha menjawabi keluhan masyarakat Kelurahan Roworena, khususnya perbaikan kantor kelurahan yang rusak dengan mengalokasikan anggaran di tahun yang akan datang.
Sementara itu ketua penyandang disabilitas kabupaten Ende, Kristina Pero, saat diwawancarai menyampaikan rasa bangganya atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada kaumnya dengan memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pendataan kepada sesamanya yang belum sempat terdata agar semuanya terlayani dengan baik.
Perekaman Adminduk di Kelurahan Roworena menggunakan fasilitas mobil pelayanan perekaman keliling “Garugiwa” (Gerai Urusan Pelanggan Insan Wajib Adminduk) yang baru dilaunching pada tanggal 1 Juni 2021 dan merupakan gebrakan Disdukcapil kabupaten Ende untuk menyelesaikan persoalan perekaman adminduk di Kab. Ende. (Fery/JR)