LEMBATA – “Laporan Pemerintah sebagai tesis. DPRD hendaknya menghidangkan antitesis. Lalu bersama-sama meramu sintesis. Dalam antitesis ada kandungan argumentasi dan kritik berbasis komparasi dengan rencana, prinsip tata kelola, regulasi, dan basis teori yang melandasinya untuk menguji presentasi ‘Tim Tesis‘. Dan demi kepentingan bersama, sintesis kemudian diramu sebagai ‘action plan‘. Dengan demikian, maka PERUBAHAN yang kita harapkan bersama akan terjadi,” demikian pengantar rekomendasi pada Pendapat Akhir Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lembata yang dibacakan oleh Gabriel Raring, Sabtu (31/07/2021).
Dalam Pendapat Akhir tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa rekomendasi yang menurut Fraksi PDIP masuk dalam kategori mendesak, penting, dan strategis, baik untuk Lembaga DPRD dan Pemerintah, maupun rekomendasi umum lainnya.
Berikut Rekomendasi Fraksi PDIP Lembata untuk Lembaga DPRD
1. DPRD harus melihat dan mengevaluasi secara detail antara target versus realisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, per masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu harus dilakukan rapat kerja Komisi bersama Mitra Komisi.
2. Melakukan rapat kerja Gabungan Komisi untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dirasakan dan dialami masyarakat pada umumnya, seperti: pencegahan dan penanganan Covid-19, Skema Pendidikan di tengah pandemi, skema pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi, dan hal-hal lain terkait pandemi, penangan korban bencana erupsi gunung Ile Ape maupun banjir bandang, virus yang menyerang ternak babi serta masalah PDAM dan Purin Lewo.
3. Untuk mengetahui dan mengawal tindak lanjut LHP Badan Pemeriksa Keuangan maka Lembaga DPRD memanggil Auditorat Utama Keuangan Negara Wilayah VIPerwakilan Provinsi NTT untuk rapat bersama.
4. Pasca Rapat Kerja Komisi, Gabungan Komisi, dan Rapat Bersama Auditorat Utama Keuangan Negara Wilayah VI Perwakilan Provinsi NTT, secara kelembagaan melakukan kunjungan kerja dan atau pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja maupun LHP BPK.
5. Untuk dan atas nama hal ini, maka dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi, Lembaga DPRD diharapkan melibatkan Tim Ahli atau Tim Pakar. (JR)