KUPANG, NL – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru akan digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024.
Demikian penjelasan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian dalam acara Media Gathering Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang dengan para wartawan di Subasuka Paradise Resto Kupang, Kamis (19/1/2022).
“Format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023,” tambah Jupiter.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga bimbingan teknis pemadanan NIK menjadi NPWP kemudian dibawakan oleh Jupiter Heidelberg Siburian.
Jupiter menjelaskan, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak.
Ditegaskan pula bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
Kata Jupiter, Wajib Pajak dapat memadankan datanya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil dan apabila Wajib Pajak sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi.
Di hadapan puluhan wartawan yang hadir, Jupiter langsung mempraktekkan cara pemadanan NIK secara langsung dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu wartawan.
“Apabila terdapat kendala jangan khawatir, Wajib Pajak bisa datang ke kami dengan terlebih dahulu membuat janji temu melalui kunjung.pajak.go.id untuk kami asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP secara langsung,” ucap Jupiter.
Para wartawan tampak sangat antusias dengan pemaparan materi, tergambar dari banyaknya wartawan yang ingin bertanya tentang pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut.
“Kegiatan seperti ini baik dilakukan sebagai sarana informasi kepada masyarakat yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk dapat segera melakukannya,” saran satu wartawan.
Kegiatan Media Gathering juga diisi dengan penyampaian informasi kinerja penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Kupang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, ketika membuka kegiatan Media Gathering, mengajak para wartawan untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Syamsinar menyebut, hingga hari Rabu, 18 Januari 2023, di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72% dari target sebesar 678.758.
“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ujar Syamsinar.
Pada kesempatan itu ia juga memaparkan target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp2.143,85 miliar. Dan sampai akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98%,” jelas Syamsinar.
Ia menambahkan bahwa kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang, dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77%.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengemukakan bahwa kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain, dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11%, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP.
Ayu juga mengapresiasi peran media sebagai perantara DJP dengan Wajib Pajak.
Menurutnya, media berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi, serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.
‘’Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu. (*)