Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Santuni Korban Kecelakaan di Ruas Jalan Trans Timor

Spread the love

 

KUPANG – Jasa Raharja NTT langsung bergerak ketika mendapat informasi tentang adanya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di ruas jalan Trans Timor, tepatnya di Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa 3 Januari 2023 pagi.

Bacaan Lainnya

Kendaraan angkutan umum dengan Nomor Polisi DH 8288 CC yang dikemudikan Juandri Tamonob (15 tahun) hilang kendali lalu keluar jalur dan menabrak kios. Akibatnya, 1 orang penumpang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia bernama Tamar Juliana Tandu John Messakh (62 tahun) pedagang pasar warga desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pada hari yang sama, setelah mendapati informasi mengenai peristiwa kecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, didampingi Kanit Laka Polres Kupang, Aiptu Abraham Djawa, mendatangi rumah duka guna memberikan kepastian jaminan kepada pihak keluarga serta membantu mengurus santunan.

Dana santunan senilai Rp50.000.000 kemudian diserahkan kepada Piter John Messakh yang merupakan suami sah dari korban kecelakaan.

Pada kesempatan itu dijelaskan pula bahwa biaya perawatan bagi seluruh penumpang dan kru angkutan umum ditanggung oleh Jasa Raharja, dengan hak rawatan maksimal Rp20 juta rupiah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, saat dikonfirmasi pada Kamis 05 Januari 2023 membenarkan peristiwa tersebut. Hidayat menyampaikan ucapan belasungkawa atas peristiwa naas yang menyebabkan penumpang angkot meninggal dan luka-luka tersebut.

“Tentunya saya dan segenap keluarga Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi. Sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan termasuk angkutan umum, baik darat, laut dan udara, Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hidayat.

Ia menambahkan, terhadap ahli waris korban Tamar Juliana Messakh, yakni suaminya Piter John Messakh, Jasa Raharja telah meneruskan hak santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta. Juga, terhadap korban luka-luka telah diterbitkan jaminan biaya rawatan sampai maksimal Rp20 juta.

“Harapan kita bersama, tentu masyarakat dapat berhati-hati dalam berkendara serta terus mengedepankan ketaatan dalam berlalulintas sebagai budaya bersama, sehingga peristiwa-peristiwa duka seperti kecelakaan lalulintas dapat kita hindari,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *