Jakarta, NUSALONTAR.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati. Golkar beralasan Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
“Kita melihat ada unsur kesengajaan dari Orient Patriot Riwu Kore untuk mengabaikan pengurusan status kewarganegaraannya. Selain itu, keluarga dekat Orient adalah orang-orang yang paling memahami jati diri yang bersangkutan. Apalagi adik kandung Orient adalah Wali Kota Kupang yang juga adalah mantan anggota DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Demokrat Provinsi NTT yang mencalonkan Wakil Bupati mendampingi Orient, maka secara moral dan keluarga memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya kepada pihak-pihak terkait,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Herman Hayong dalam rilisnya pada hari Kamis (04/02/2021).
Menurutnya, Golkar berpedoman pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini. Regulasi tersebut memang menganut azas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak-anak.
Lebih lanjut ditambahkan beliau, dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
“Jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus merilis salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau rilis salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang diperoleh adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena Saudara Orient sampai hari inipun tidak merilis atau mendeklarasikan kewarganegaraannya maka yang bersangkutan harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” jelas Herman Hayong.
Berpegang pada undang-undang itu Ia mendesak KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI agar segera melakukan Rapat Konsultasi dan memberikan kewenangan diskresi kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk membatalkan keputusan pengesahan pasangan calon yang menang dan menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbesar kedua sebagai calon terpilih.
“Apabila Kemendagri tetap melantik wakilnya saja menjadi Bupati terpilih maka negara secara sadar telah mengesahkan orang asing boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Herman menilai, kinerja semua penyelenggara sudah sangat tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI),” jelasnya. (Ryfjo)
Sumber: SP