Hendak Bawa 25 Tenaga Kerja ke Papua, Pria Asal Malaka Ini Dibekuk Polisi

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Nuriyani T.B, Senin (31/01/2022), saat memberi keterangan pers di Mako Polres Kupang

NUSALONTAR.COM

KABUPATEN KUPANG – Seorang pria berinisial MM, asal Kabupaten Malaka, dibekuk oleh anggota Polres Kupang karena membawa Tenaga Kerja (Naker) tanpa surat-surat resmi. MM berencana akan membawa Naker dari Kabupaten Malaka dan TTS untuk dipekerjakan di Papua.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Nuriyani T.B, Senin (31/01/2022), saat memberi keterangan pers di Mako Polres Kupang mengatakan, MM ditangkap karena membawa Naker tanpa menyertakan dokumen apapun. Selain itu, diketahui pula bahwa ternyata ada Naker yang masih tergolong anak di bawah umur

“MM hendak membawa Tenaga Kerja itu ke Papua, namun ketika mereka dalam perjalanan kami mendapat informasi dari masih maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal dari NTT, khususnya Kupang dan Malaka, sehingga tim kami bergerak, dan mengamankan pelaku di wilayah kami, yakni Kabupaten Kupang,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, pelaku diamankan bersama dengan 25 tenaga kerja yang siap dikirim ke Papua.

“Ada banyak tenaga kerja yang masih anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah diamankan, kepada para calon tenaga kerja kami berikan shelter, berikan pengertian, berikan juga makanan dan minuman, kemudian berikan konseling juga, baru kita pulangkan,” papar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setelah disidik, diketahui bahwa ternyata pelaku merekrut calon Naker hanya dengan bermodalkan omongan lisan. Pelaku menjanjikan kepada para calon Naker bahwa akan diberikan gaji yang cukup tinggi, namun hanya dengan perjanjian lisan.

“Kalau hanya perjanjian lisan, jika terjadi apa-apa kepada pihak calon Naker kelak, siapa yang bertanggungjawab? Kita tidak melarang bekerja, tapi harus dengan dokumen yang jelas,” ujarnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, serra denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Sebagaimana yang kita sering dengar, banyak tenaga kerja kita yang diperlakukan tidak manusiawi di luar sana. Oleh karena itu, kasus-kasus seperti ini harus ditangani sejak awal dan dari hulu ke hilir, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang sering kita baca atau kita dengar, baik di media sosial maupun media massa lainnya,” urai Kapolres.

Kapolres menambahkan, para calon tenaga kerja yang diamankan kini telah dipulangkan ke rumahnya setelah diedukasi, diberi sosialisasi, agar mempersiapkan diri dengan baik, juga dokumen yang lengkap sebelum ke luar daerah atau ke luar negeri.

Kapolres juga mengatakan bahwa para calon Naker juga diberi bantuan/kompensasi atas kerja sama Kepolisian dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang, juga yayasan yang bergerak di bidang perempuan dan anak.

Terkait itu, Kapolres sekaligus menepis pemberitaan yang beredar bahwa Polres Kupang menelantarkan calon Naker yang diamankan.

“Saya mau mengklarifikasi bahwa tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa ada penelantaran anak atau penelantaran calon tenaga kerja ini di tempat kita (kantor polisi, red). Bahkan kita memberi makanan dan minuman, dan memulangkan mereka dengan baik,” tutur Kapolres.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah KTP pelaku, KTP para Naker ilegal berikut tiket kapal laut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Kupang menunggu proses selanjutnya.

Penulis: Joe Radha

Pos terkait