KABUPATEN KUPANG – Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya melakukan penangkapan terhadap Oktofianus Kaseh (62) warga RT 08/RW 04, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang. Oktofianus Kaseh ditangkap dengan surat penangkapan Nomor: SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena Oktofianus Kaseh diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FMK. Miris lagi, FMK adalah keponakan Oktofianus sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Oktofianus melakukan percobaan pemerkosaan pada hari Selasa 14 Juni 2022. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar mandi milik salah seorang warga RT 09/RW 05, Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.
Atas kejadian itu FMK pun langsung melapor ke Polres Kupang pada tanggal 18 Juni 2022. Laporan Polisi dari FMK tercatat dengan Nnomor: LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. Jika terbukti bersalah, Oktofianus Kaseh akan dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
“Kami sudah lakukan penangkapan. Tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Kapolres Irwan.
Disebutkan pula bahwa kasus ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, Aipda Mesak Manimoi, serta dua penyidik Polwan yang dipercayakan oleh Kapolres Kupang untuk melakukan penyidikan kasus ini.
Untuk saat ini terduga pelaku sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan.*