Hery Dosinaen Diharapkan Tidak Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi Lukas Enembe

Meridian Dewanta (ist)

PAPUA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta, S.H., berharap Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal itu diungkapkan Meridian melakui rilis yang dikirimkan kepada Redaksi Nusalontar.com, Jumat (6/1/2023).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, Hery Dosinaen adalah salah satu putra NTT yang namanya digadang-gadang akan menjadi salah satu calon Gubernur NTT. Hery Dosinaen yang merupakan putra asli Adonara, Kabupaten Flores Timur – NTT diketahui telah dipinang PDI-P untuk maju pada pemilihan Gubernur NTT 2024 mendatang. Pada 26 Mei 2022 yang lalu Pengurus PDIP NTT yang dipimpin Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni, telah melamar Hery Dosinaen menjadi bakal calon Gubernur NTT tahun 2024.

Saat ini Hery Dosinaen menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Papua dengan masa jabatan dari 29 November 2018 hingga 28 November 2024. Sebelumnya, Hery Dosinaen adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dengan masa jabatan dari 13 Januari 2014 sampai 7 April 2020.

Menurut Meridian, ketika menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua dengan masa jabatan selama 10 tahun (13 Januari 2014 hingga 7 April 2020), tentu saja Hery Dosinaen sangat berperan penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe. Hery berperan membantu Gubernur Papua Lukas Enembe dalam menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Dalam posisinya sebagai Sekda Provinsi Papua pada saat itu, lanjut Meridian, Hery Dosinaen juga berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan terhadap aparatur daerah serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Meridian memaparkan, dalam konferensi pers saat penahanan oleh KPK terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijanto Lakka, selaku tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa perusahaan Rijanto Lakka mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada kurun waktu tahun 2019 – 2021.

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijanto Lakka diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Rijanto Lakka, tambah Meridian, juga disebut melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

Meridian juga mengemukakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah menyatakan bahwa pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijanto Lakka di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Kesepakatan yang diduga disanggupi tersangka

Diduga, Rijanto Lakka menyanggupi untuk memberikan fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN kepada tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua.

Meridian menyebut, paket proyek yang didapatkan tersangka Rijanto Lakka di Pemprov Papua, adalah:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop – Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar;
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek dimaksud, tersangka Rijanto Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Rijanto Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal
5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK juga menduga ada beberapa pejabat Pemprov Papua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur telah memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan atas keterlibatan pejabat Pemprov Papua lainnya, dan sejauh ini KPK baru menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka, namun KPK tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka tersebut.

Meridian mengungkapkan bahwa publik NTT tentu sangat berharap agar Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

“Kami dan juga publik di Provinsi NTT sangat amat berharap agar Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, walaupun Hery Dosinaen diketahui merupakan Sekda Provinsi Papua selama kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe,” harapnya.

Kita semua, sambung Meridian, ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen bukan merupakan salah satu pejabat di Pemprov Papua yang diduga ditemui tersangka Rijanto Lakka guna melakukan pendekatan dan cara-cara curang lainnya untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

“Kami juga ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen bukanlah merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang diduga menerima jatah pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN, sebagaimana dijanjikan dan disanggupi oleh tersangka Rijanto Lakka,” pungkasnya.*

Pos terkait