ENDE, nusalontar.com | Kejaksaan Negeri Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026), dijelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah kediaman salah satu pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada Tahun 2024, serta ruangan pejabat yang pada Tahun Anggaran 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende untuk melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan. Selain itu, pengamanan juga didukung oleh personel TNI guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut kepada pihak terkait dan disaksikan oleh unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dan berakhir pada pukul 17.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun 2024. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan diperolehnya sejumlah dokumen dan alat elektronik, proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi-saksi, maupun pihak-pihak yang terkait. Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Ende juga akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penegakan hukum, sehingga penyidikan dapat berjalan secara optimal hingga tercapainya kepastian hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
