FLOTIM – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur yang melibatkan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda, mengalami perkembangan baru.
Hari ini penyidik Kejari Flores Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti.
“Pada hari ini, Selasa, tanggal 15 November 2022, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, dari Penyidik Kejari Flores Timur kepada Penuntut Umum Kejari Flores Timur,” demikian rilis yang diterima media ini dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (15/11/2022).
Abdul Hakim menyebut tiga tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah: Petronela Letek Toda, Alfons Hada Beta, dan Paulus Igo Geroda.
Menurut Abdul Hakim, setelah penyerahan tersangka dan BB, ketiga tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2022 hingg 04 Desember 2022.
“Setelah penyerahan tersangka ini, Penuntut Umum akan menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan yang ada, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini penyidik Kejari Flores Timur akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. (JR)