FLOTIM – Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, PLT, akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 29 September 2022.
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar ini telah bergulir kurang lebih 3 bulan. Sudah tiga kali PLT dipanggil untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan panggilan dimaksud.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S.H, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S.H, Kamis (29/09/2022) menegaskan bahwa tersangka Plt. Bendahara Pengeluaran BPBD secara resmi telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Kabupaten Flotim.
“Kejari Kabupaten Flores Timur secara resmi telah menetapkan Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim, PLT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka secara patut,” ucap Cornelis.
Menurut Cornelis, tersangka dijadwalkan penyidik Tipidsus untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (29/9/2022), namun hingga pukul 16.00 Wita, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Flotim, sambung Kasi Pidsus, maka penyidik berupaya mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ditemukan. Karena itu, Kejari Flotim secara resmi menetapkan PLT dalam DPO Kejaksaan.
“Penyidik berupaya mencari tersangka dikediamannya namun tidak ditemukan. Karena tidak ditemukan maka Kejari Flotim resmi menetapkan PLT sebagai DPO Kejaksaan,” tegas Cornelis.(JR)