NUSALONTAR.COM, Kupang | Jasa Raharja Cabang NTT bergerak cepat melakukan validasi terhadap ahli waris dari korban kecelakaan yang terjadi di
Jl. Pramuka, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 19 Agustus 2023.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah dump truck dan sepeda motor (SPM) menyebabkan pengendara SPM atas nama Haurin Safes mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan instensif di RS terdekat.
Petugas Jasa Raharja NTB pun melakukan gerak cepat untuk memberikan penjaminan korban atas biaya rawatan luka-luka yang dialami, karena korban dijamin negara melalui UU No 34 Tahun 1964.
Setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari, korban dinyatakan meninggal pada Senin (21/08/23).
Berdasarkan identitas korban, diketahui bahwa korban berasal dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service Jasa Raharja NTT pun mendapatkan kelengkapan data korban dan segera menghubungi Ignesius Stefanus selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kab. Kupang.
Karena Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap risiko kecelakaan secara cepat dan maksimal, Stefanus pun melakukan survei keabsahan ahli waris kerumah duka pada Selasa (22/08/23).
Meski memakan waktu 7 jam perjalanan untuk sampai ke rumah duka di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, tim validasi melakukannya dengan gembira.
Setelah dilakukan survei, diketahui bahwa ahli waris sah adalah ayah korban atas nama Ebenheser Safes, berhak menerima santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,-, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan
dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya, di Kantor Bersama
Samsat. Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan,” terang Stefanus.
Stefanus juga mendorong masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat terdekat.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, dengan langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” imbau Hidayat.**