KUPANG – PT. Jasa Raharja NTT langsung memberikan santunan kepada ahli waris sehari setelah ada laporan bahwa ada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) atas nama Yakobus Ke’az (20 tahun) jatuh dari Bus dan meninggal di tempat.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignasius Stefanus, di rumah duka yang berada di Desa Oelfatu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, pada Minggu (28/8/2022). Santunan diterima oleh Ahli Waris atas nama Selfina Tamelab yang tak lain adalah ibu kandung Yakobus.
Untuk diketahui, Yakobus jatuh dari Bus di Kampung Bonatama, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang pada hari Sabtu (27/08/2022), dan langsung meninggal di tempat.
Sebagai Ahli Waris, Selfina Tamelab menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas cepat tanggapnya PT. Jasa Raharja NTT dalam memberikan santunan kepada anaknya yang jadi korban lakalantas itu.
“Saya sampaikan terima kasih kepada PT. Jasa Raharja Cabang NTT, atas perhatiannya,” ujar Selfina dengan bercucuran air mata usai menerima santunan.
Selfina menuturkan, selain dengan dirinya, sejak lahir Yakobus juga dipelihara bersama Kakeknya yang bernama Lamek Ke’az. Hingga pada saat meninggal dunia almarhum masih berstatus bujang atau belum menikah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, menyampaikan duka cita yang mendalam, atas meninggalnya Yakobus.
Hidayat menjelaskan, Jasa Raharja adalah perwujudan kehadiran negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, Jasa Raharja harus cepat tanggap dalam merespon laporan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir. Bahwa Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi, baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan,” ujar Hidayat.
Dikatakan Hidayat, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan masyarakat dari penumpang angkutan umum melalui pembayaran karcis atau tiket, dan atau biaya angkutan yang dipungut pemilik kendaraan angkutan umum,” tegas Hidayat.
Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia, ungkap Ignatius, akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No.16 Tahun 2017.
Perlu diketahui, dari laporan Polres Kupang bahwa Yakobus Ke’az meninggal dunia akibat terjatuh dari bus yang dinaikinya dari arah Naikliu ke Oelamasi Kabupaten Kupang. (*/JR)