Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Sulawesi Tenggara

Spread the love

KUPANG, NL – Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kepada keluarga Jubaidah Saleh, korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pads Kamis, 29 Juni 2023, sekira Pukul 20.25 WITA.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023), kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil tanpa identitas, menyebabkan korban pengendara sepeda motor atas nama Jubaidah Saleh meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi kecelakaan dimaksud, petugas Jasa Raharja Cabang Sultra kemudian melakukan tindak cepat dengan melakukan survei ke lokasi kejadian dan Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban.

Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa Jubaidah Saleh berdomisili di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, setelah menerima informasi dari petugas Jasa Raharja Sultra, Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT, Naufal Hakim, langsung melakukan survei.

Survei validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan pada Senin pagi, 03 Juli 2023 pukul 08.00 WITA.

Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaran santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam.

Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Naufal menjelaskan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana
Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada hari senin, 03 Juli 2023 sore. Dana santunan diserahkan kepada Saleh Muhammad selaku Ayah korban.

“Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahun di Kantor Bersama Samsat di tiap daerah. Santunan Kecelakaan ini bukanlah uang ganti nyawa korban kecelakaan, namun merupakan komitmen dan tanggung jawab pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban
Laka Lantas,” ujar Naufal.

Sementara, Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat mengungkapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap semoga keluarga korban dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

Hidayat mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan himbauan dan upaya sosialisasi kepada masyarakat, agar
selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum bepergian dan selalu mematuhi rambu dan peraturan berlalu lintas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *