Jasa Raharja Ende Edukasi 400 Siswa Baru tentang Perlindungan Dasar

Spread the love

 

ENDE, NL – PT Jasa Raharja Perwakilan Ende memberikan edukasi terkait Perlindungan Dasar Jasa Raharja dan Safety Campaign kepada 400 peserta didik baru SMA Negeri 1 Ende.

Bacaan Lainnya

Edukasi perlindungan dasar ini dilaksanakan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Sabtu 22 Juli 2023).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ende, Denny Adianto, dalam sambutannya mengatakan, Jasa Raharja menjamin kenyamanan penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.

“Kepastian ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum,” tegas Denny Adianto.

Dikatakannya, ketika terjadi kecelakaan, maka korban berhak atas santunan, asalkan korban dimaksud adalah penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum.

“Jaminan itu berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Denny Adianto.

Untuk itu, sambung Denny Adianto, Jasa Raharja hadir sebagai negara dalam membantu korban kecelakaan, untuk mendapatkan haknya berupa santunan, karena telah melakukan kewajibannya dengan membeli tiket.

Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Ende, Theodorus Seran selaku pemateri, mengungkapkan, besaran santunan bagi korban kecelakaan juga diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak atau orang tua. Tapi jika tidak mempunyai ahli waris, maka hanya diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” ujar Theo Seran yang didampingi Pj Bidang Pelayanan, Heri Mone dan Kasir, Andre Kotten.

Dijelaskan Theo Seran, yang dimaksud dengan penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

“Hal ini harus dipahami betul-betul, sebagai pemahaman dasar tentang perlindungan Jasa Raharja, taat berkendara dan pengurus santunan,” papar Theo Seran.

Oleh karena itu, Theo Seran mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, dan selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.

Jasa Raharja Perwakilan Ende mendapat respon positif dari kepala sekolah, guru, dan para siswa/siswi baru.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pembagian helm standar sebagai doorprize.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *