NUSALONTAR.COM, Ende | PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, cepat tanggap, menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan El Tari, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
“Santunan ini sebagai wujud perlindungan dasar dari pemerintah, melalui Jasa Raharja kepada masyarakat, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Kepala Perwakilan, Denny Adianto saat menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris korban, di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Denny Adianto yang didampingi Pj Pelayanan, Herry Mone dan Pj Bidang Asuransi, Theodorus Seran berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Secara pribadi dan lembaga, saya menyampaikan turut berduka cita, semoga santunan dapat meringankan beban keluarga,” tandas Denny Adianto.
Diakui Denny Adianto, santunan ini berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dilakukan secara lancar.
“Tidak bosan-bosannya saya menghimbau, agar selalu taat dalam berkendara dan menjaga keselamatan dalam perjalanan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Denny Adianto.
Santunan diberikan secara simbolis sebesar Rp50 Juta kepada Hermanus Mau selaku Ahli Waris, yang juga ayah kandung korban Susana H.E. Ali.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan ini terjadi saat pengendara sepeda motor Susana Ali ditabrak oleh motor lain dari arah depan di jalan El Tari Kelurahan Kelimutu, mengakibatkan korban luka-luka dan sempat dirawat selama enam hari, dan pada Rabu (6/9/2023) korban meninggal dunia.
Gerak cepat Jasa Raharja Ende yang mengetahui informasi meninggalnya Susana Ali, maka pada hari itu juga santunan langsung diberikan.**