ALOR, nusalontar.com | Jasa Raharja NTT bersama Satlantas Polres Alor berkolaborasi menggelar kegiatan “Goes to the Village”. Kegiatan tersebut digelar di Desa Alor Kecil, Kabupaten Alor pada Kamis (18/1/2024).
Dalam kegiatan yang mengambil tema “Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas untuk Menciptakan Masyarakat Desa Berkualitas” ini pihak Jasa Raharja diwakili oleh Agus Prasetiyo selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor.
Agus menjelaskan, kegiatan kolaboratif ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan “Jum’at Curhat” dan Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan Kabupaten Alor di tahun 2023.
“Karena berdasarkan coklit data laka tahun 2023, tercatat selama tahun 2023 telah terjadi 57 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan dengan total 87 korban, di antaranya 17 meninggal dunia dan 70 luka-luka,” sebut Agus.
Hal inilah, kata Agus, yang menjadi perhatian utama Pilar Keselamatan Alor untuk melakukan langkah inovatif dan kolaboratif guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Kabupaten Alor.
Goes To The Village kali ini, sebut Agus, menyasar Desa Alor Kecil dengan lebih dari 40 peserta, di antaranya dari tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat sekitar.
“Masyarakat Desa Alor Kecil juga antusias dengan kegiatan ini, terlihat dengan aktif berdiskusi dan tanya jawab dengan pemateri kegiatan,” terang Agus.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Keterlibatan tokoh-tokoh di desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda sangat diharapkan untuk terus mensosialisasikan dan menjadi pioner keselamatan di desa,” ujar Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo di Kantor Bersama Samsat Terdekat.
Membayar pajak kendaraan, kata Agus, akan menambah pendapatan daerah Provinsi NTT melalui kontribusi PKB.
“Selain itu, masyarakat juga perlu membayar SWDKLLJ yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan,” terangnya.
Dengan membayar SWDKLLJ, lanjut Agus, biaya perawatan korban akan ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kegiatan ini juga diselingi dengan pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Alor, guna memfasilitasi masyarakat dalam mendaftar SIM dan memperpanjang SIM yang dimiliki.**