Jasa Raharja NTT Gandeng Trinity Academy Lakukan Edukasi kepada Mahasiswa

 

NUSALONTAR.COM, Kupang | Jasa Raharja NTT kembali melakukan edukasi kepada mahasiswa tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, memberikan imbauan keselamatan, serta sosialisasi terkait program pemutihan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya

Kali ini Jasa Raharja menggandeng Trinity Academy dan mengundang mahasiswa dan mahasiswi dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Bank TLM Kupang, Rabu (03/08/23).

Jasa Raharja melalui Staf Operasional, Ridho Dwi Saputra, menyampaikan bahwa mahasiswa harus menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Mahasiswa harus menjadi rule model dan berperan sebagai pionir pengingat tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Angka kecelakaan di Provinsi NTT dalam rentang umur, yang memiliki presentase terbesar adalah di usia produktif (0-24 tahun) yakni sebwsar 45,7 persen. Oleh karena itu mahasiswa harus menjadi rule model masyarakat dengan tertib berkendara guna mengurangi angka kecelakaan di usia produktif,” ujar Ridho.

Ia menambahkan, Jasa Raharja sebagai pengemban amanah negara terkait jaminan kecelakaan lalu lintas, hadir memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik.

Terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, itu berlaku sejak 1 Agustus hingga 5 September 2023. Ridho pun mengimbau para mahasiswa untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mengajak keluarga dan orang terdekat.

“Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat juga memberikan diskon menarik oleh beberapa mitra, untuk Wajib Pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo,” tambah Ridho.

Selain menjelaskan terkait himbauan kecelakaan dan program pemutihan pajak, Ridho juga menjelaskan terkait peran Jasa Raharja dan besaran santunan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja merupakan Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN), yang memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan undang-undang yang diemban dari negara. Jasa Raharja berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16 Tahun 2017 tentang dana santunan kecelakaan penumpang dan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan. Jasa Raharja Cabang NTT telah bekerja sama dengan 53 Rumah Sakit (RS) di seluruh NTT dan petugas Jasa Raharja juga telah siap membantu di setiap daerah. Jika Terjadi Kecelakaan, laporkan kepada Kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” tandas Ridho.**

Pos terkait