NUSALONTAR.COM, Kupang | Jasa Raharja NTT terus memastikan untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik di seluruh wilayah NTT.
Pada Rabu (06/09/2023), Pukul 01.30 WITA, terjadi kecelakaan di Jl. Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara Sepeda Motor (SPM) Yamaha YT, yang melaju dan mengambil jalan sebelah kanan, menyebabkan tabrakan dengan SPM Suzuki Address, sehingga pengendara SPM Suzuki Address atas nama Pius Djata meninggal dunia di lokasi kejadian.
Melalui koordinasi kolaboratif bersama Unit Laka Polresta Kupang Kota, Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT Naufal Hakim Salim melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada hari yang sama, Rabu (06/09/2023).
Setelah Naufal melakukan survei secara maksimal dan tanggap, disampaikan bahwa korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dan ahli waris yang sah atas nama Uly Elisabeth selaku istri korban, berhak mendapat santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban Pius Djata berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Naufal.
Naufal pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.
“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan,” tambah Naufal.
Santunan pun diserahkan kepada ahli waris pada kamis (07/09/2023), melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, mengungkapkan bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus selalu berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” ungkap Hidayat.**