KUPANG – Menyongsong HUT NTT Ke-64, PT Jasa Raharja Cabang NTT mengimbau masyarakat NTT untuk memanfaatkan periode Tax Amnesty (keringanan pajak kendaraan, red) yang tinggal 7 hari lagi akan berakhir.
“Yang belum melakukan perpanjangan kendaraannya, segera merapat ke kantor bersama Samsat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini sebelum periode 22 Desember 2022 berakhir,” ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, Kamis, 15 Desember 2022.
Kata Hidayat, ada banyak kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Tax Amnesty ini memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak. Hal inilah yang seharusnya bisa untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pengendara,” kata Hidayat.
Muhammad Hidayat juga mengingatkan masyarakat agar tidak berkendara pada saat berada dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol.
Pasalnya, sambung dia, banyak kasus kecelakaan disebabkan karena pengendara berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saya imbau kepada saudara-saudara kita di NTT, agar saat sedang dalam pengaruh minuman keras beralkohol, tidak usah untuk berkendara,” ajaknya.
Berikut keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat NTT periode 7 November – 22 Desember 2022.
Pertama, BEBAS Denda tunggakan dan denda pajak tahun berjalan.
Kedua, BEBAS, Bea Balik Nama Ken (BBNKB) penyerahan kendaraan Bermotor ke-ll
Ketiga, BEBAS Denda atas pelunasan
Asuransi SWDKLLJ tahun lalu dan lahun 2 lalu.
Keempat, BEBAS Sanksi Administrasi BBNKB Penyerahan Ke-II.
Kelima, DISKON 10 % PKB Khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Khusus masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat DISKON 2% pembebasan PKB untuk 1-30 hari, DISKON 3% pembebasan PKB 31-60 hari dan Diskon 4 persen untuk pembebasan PKB 60-90 hari. (*)