KUPANG – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban musibah kecelakaan Kapal Ferry Cepat Express Cantika 77.
Lima korban yang mendapatkan santunan ini sebelumnya sudah dinyatakan hilang bersama 16 orang korban lainnya.
Penyerahan santunan berlangsung di ruang rapat kantor Jasa Raharja Cabang NTT. Jumat, 25 November 2022.
Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Kepala Basarnas Kelas I Cabang NTT, Perwakilan KSOP Kelas III Kupang, Abdul Syukur Aklis, Perwakilan BPBD NTT dan kelima ahli waris korban kecelakan.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhamad Hidayat mengatakan, pada hari ini, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris bagi korban yang belum ditemukan.
“Jadi, jumlah korban yang belum ditemukan itu jumlahnya 16 orang, yang terbagi sebagian besar ahli warisnya itu ada di Alor dan ada beberapa yang di Kupang,” katanya.
Muhammad Hidayat juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja NTT akan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di Alor pada tanggal 28 November 2022.
Dikatakannya, Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.
“Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp20.000.000 juta bagi korban luka-luka dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,” ujar Muhammad Hidayat.
Muhammad Hidayat menambahkan, dari jumlah korban kebakaran KM Express Cantika, yang telah memberikan santunan sudah mencapai puluhan orang melalui ahli waris para korban. Dan total dana yang diserahkan kepada korban maupun ahli waris korban senilai 2 miliar lebih. (*/JR)