NUSALONTAR.COM, Kupang | Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, melakukan pelayanan jemput bola untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Alor.
Pemberian santunan dilaksanakan melalui transfer pada hari Senin 30 Oktober 2023, dengan jumlah uang santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Santunan diberikan kepada Rosalina Famau, istri dari Pilipus Maure, korban meninggal pada lakalantas di Kabupaten Alor.
Respon Cepat
Perlu diketahui bahwa telah terjadi lakalantas di wilayah Kabupaten Alor pada Kamis 26 Oktober 2023. Lakalantas terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di Simpang 3 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, yaitu tabrakan antar kendaraan angkutan umum dengan sepeda motor.
Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan satu penumpang Angkutan Umum mengalami luka-luka dan satu korban pengendara sepeda motor atas nama Pilipus Maure meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada Sabtu (28/10/2023) setelah dirawat secara intensif selama 3 (tiga) hari.
Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, Agus Prasetiyo selaku Pj. PT Jasa Raharja Kabupaten Alor langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor, untuk mengetahui kronologi kecelakaan.
Polres Alor kemudian menerbitkan Laporan Polisi secara online sebagai dasar Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada para korban.
Melalui rilis pers yang diterima media ini, Agus Prasetiyo mengungkapkan bahwa Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan amanah undang-undang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib (IW) terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik.
Oleh karena itu ia menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan korban maksimal 20 juta rupiah di Rumah Sakit Daerah Kalabahi, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
Khusus untuk pengendara sepeda motor yang kemudian meninggal dunia Jasa Raharja juga telah memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
Agus Prasetio sendiri yang mendatangi rumah korban meninggal untuk menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada istri yang ditinggalkan sekaligus melakukan verifikasi keabsahan berkas santunan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan data-data yang diperlukan dan absah kebenarannya, Jasa Raharja langsung membukakan rekening di Bank BRI, dan langsung mentransfer dana santunan sebesar 50 juta rupiah pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Sesuai pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan transformasi digital di Jasa Raharja, Jasa Raharja dalam memberikan dana santunan melalui mekanisme transfer bekerja sama dengan instansi perbankan, serta mengakses Laporan Polisi secara online dan real time melalui aplikasi Dashboard IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Jasa Raharja.
Agus pun mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Terlebih untuk pemilik kendaraan angkutan umum, agar memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum dioperasionalkan. Para pemilik kendaraan bermotor dan angkutan umum juga harus taat membayarkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor Samsat, tandasnya.**