JAKARTA, nusalontar | Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat truk bermuatan galon yang menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di jalan umum arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, tepatnya di Km. 24-25, Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024).
Hal ini disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, melelaui rilis pers yang diterima media ini, Kamis (25/1/2024).
Dewi mennelaskan, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena truck Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar mengalami rem blong dan menabrak kendaraan yang berada di depannya, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
Akibatnya, sambung Dewi, enam orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.
Dewi mengatakan, seluruh korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, sebut Dewi, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Dewi menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang
merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkapnya.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” tandas Dewi.**