KUPANG – Ditlantas Polda NTT memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada sejumlah pengemudi Angkot dan tukang ojek menjelang Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Sabtu (10/9/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan di Satpas Polresta Kupang Kota ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H.
Disela-sela kegiatan Dirlantas Polda NTT mengatakan bahwa pelayanan SIM gratis kepada pengemudi Angkot dan Ojek ini khusus untuk perpanjangan SIM A umum dan SIM C.
“Ini merupakan wujud kepedulian Polri bagi para pengemudi Angkot maupun Ojek online dan konvensional yang terdampak kenaikan harga BBM,” ujar Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H.
Pelayanan SIM gratis ini diberikan kepada 10 orang pengemudi Angkot (SIM A umum) dan 20 orang tukang ojek (SIM C). Pelaksanaan ujian sesuai prosedur penerbitan SIM baik ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktek.
Dirlantas berharap, melalui momentum hari lalu lintas ke-67 ini, Polisi lalu lintas dapat semakin menunjukan eksistensinya dan semakin dicintai oleh masyarakat.
“Harapan kedepannya para pengemudi lebih tertib dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat dan beretika dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*/JR)