Jakarta, NUSALONTAR.com – Menteri Komunikasi, Teknologi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, saat ini Kemenkominfo kerap disebut kementerian blokir.
Hal itu terjadi karena Kemenkominfo selalu konsisten memutus akses terhadap berbagai konten yang dianggap melanggar hak cipta.
Oleh karena itu, Johnny meminta media berperan untuk turut melakukan literasi digital kepada masyarakat agar konten yang diblokir kian berkurang.
“Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai Kementerian blokir jadinya, blokir konten, take down konten. Nah ini pentingnya media bersama-sama Kominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat yang sangat basic,” kata Johnny, dikutip dari Kompas, pada acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021).
Johnny mengatakan, sepanjang 2020, Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.
Kemudian pada tahun 2021, dalam waktu sebulan pihaknya juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual termasuk di antaranya melanggar hak cipta.
Di Kemenkominfo, kata dia, ada beberapa level yang digunakan untuk melakukan penanganan konten-konten bermasalah.
“Saya sampaikan gerakan penyebaran hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik, ruang digital oleh Kominfo,” tuturnya.
Saat Kemenkominfo dan Bareskrim bekerja sama itulah, kata Johny, media dan pers diharapkan bisa turut mendukung agar ruang digital di Tanah Air menjadi semakin bersih.
Politisi asal NTT itu juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya berkelanjutan untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan.
(JR)