JPU ‘Disemprot’ Hakim Saat Sidang

Sidang kasus pemerasan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang. (Foto: Metrobuana.com)

KUPANG – Sidang kasus pemerasan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang, diwarnai teguran Hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, ketua majelis hakim, Marselina Sarlota Suek, menegur dengan tegas JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Salesius Guntur, S.H., di Pengadilan Tipikor Kupang, (18/10/2022).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu JPU mengajukan pertanyaan yang berbeda dengan fakta persidangan ketika Manotana Laia dan Boby Pitobi menjadi saksi dalam perkara tersebut.

“Jaksa tidak hadir ya dalam pemeriksaan saksi sebelumnya. Keterangan saksi itu bahwa yang menawarkan uang itu saksi Manotona Laia. Jadi jaksa jangan bicara lain. Faktanya lain jaksa,” tegur ketua majelis hakim dengan nada tegas.

Selain teguran Hakim Ketua, JPU Salesius Guntur juga mendapatkan interupsi dari kuasa hukum terdakwa Benyamin H. Ndapamerang, Jhon Rihi.

Jhon Rihi menegaskan bahwa jaksa jangan membalikan keterangan saksi Manotona Laia. Karena, keterangan saksi Manotona Laia berbeda dengan pertanyaan JPU, Salesius Guntur.*

Pos terkait