Kabar Gembira Untuk PNS, TNI, dan Polri: THR Cair Mulai Hari Ini; Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi (Detik.com)
Ilustrasi (Detik.com)

NUSALONTAR.comNasional – ​Kementerian keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri dilakukan paling cepat 28 April 2021.

Hal ini sesuai kabar yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Bacaan Lainnya

Artinya perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021, hari ini, memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Senin (26/4/2021), dilansir dari Aktual.com.

Pemerintah memastikan akan membayar secara penuh THR PNS, TNI, dan Polri tersebut.Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP) :

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)

 

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

 

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

 

Golongan IV

 

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok. Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:

Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari

Golongan III sebesar Rp37.000 per hari

Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja. (NL/Sumber: Aktual.com)

Pos terkait