KABUPATEN KUPANG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H., menegaskan bahwa Polres Kupang akan melakukan berbagai upaya untuk menghapus praktek perjudian di wilayah hukum Polres Kupang.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima NUSALONTAR.COM, Sabtu (27/08/2022) Kapolres Kupang mengatakan bahwa mekanisme yang akan dibangun adalah dengan menangkap pelaku tingkat bawah.
Dengan penangkapan pelaku tingkat bawah, diharapkan akan bisa membongkar pelaku tingkat bandar yang saat ini banyak beredar di seluruh daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen ini adalah untuk menyelaraskan atensi Kapolda NTT terkait penindakan semua pelaku perjudian baik online maupun konvensional di seluruh wilayah NTT pada hari Jumat (26/8/2022) kemarin.
Dalam pernyataannya Kapolres menjelaskan bahwa segala bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian dalam bentuk apapun menjadi sasaran untuk diungkap.
“Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan berbagai upaya guna mengupas tuntas semua bentuk perjudian di Kabupaten Kupang,” terangnya.
Menurut Kapolres, jika Polri tidak berupaya untuk memberantas perjudian, maka masyarakat akan terus keenakan menikmati hasil dari upaya yang tak halal ini. (*/JR)