KUPANG, NL – Kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang dilaporkan ke Polda NTT, Selasa 25 Juli 2023.
Kasat Pol PP dilaporkan oleh Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang, NTT, Kris Matutina terkait pengrusakan baliho Bakal calon anggota legislatif (Baaleg) di Kelurahan Oesapa.
Pimpinan cabang (Pimcab) PKN Kota Kupang bersama sejumlah pengurus PKN mendatangi Polda NTT sekitar pukul 10.30 Wita dan diterima petugas SKPT Polda NTT.
Dalam surat pelaporan bernomor STYLP/B/264/VII/2023/SPKT/Polda NTT yang ditandatangani AKBP Ongko Wijoyo Tri Atmodjo tanggal 25 Juli 2023, disebutkan terlapor melakukan pengrusakan sesuai video yang beredar di WA grup.
“Kami laporkan pengrusakan ini karena kami punya bukti video dan gambar,” tegas Kris Matutina kepada wartawan usai melapor ke Polda NTT, Selasa, 25 Juli 2023.
Laporan ini, menurut dia, perlu dilakukan PKN Kota Kupang, karena telah merusak simbol partai yang terdapat dalam baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PKN itu.
“Ini perlu dilakukan karena dalam baliho bacaleg itu ada simbol- simbol partai. Untuk itu kami melaporkan Kasat Pol PP, Kasie Ops Pol PP cs yang melakukan pengrusakan terhadap baliho bacaleg,” tegasnya.
Pengrusakan yang dilaporkan itu, menurut dia, dilakukan pada 17 Juli 2023 di wilayah Oesapa. Dimana baliho Bacaleg itu terdapat dalam pekarangan rumah.
“Kami punya bukti dokumentasi tindakan Pol PP yang merobek dan merusak baliho bacaleg PKN atas nama Alfian. Baliho itu dicabut dan disobek-sobek,” kisahnya.
Dia menilai tindakan Pol PP yang merusak atribut PKN sangat diskriminatif, karena baliho bacaleg lain dicabut dan disimpan secara baik dalam kendaraan.
“Pengrusakan baliho tidak diatur dan sangat tidak bagus oleh petugas Pol PP. Apalagi terkesan diskriminasi,” tandasnya.
Jadi laporan ini, katanya, sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan Pol PP tidak sesuka hati melakukan penertiban baliho.
Ke depan, tambahnya, PKN butuh koordinasi yang baik dengan Pemkot terutama Pol PP untuk menegakan aturan secara baik.
“Kita hargai Perda yang ada, tapi bukan berarti ditindak secara semena-mena,” pungkasnya.**