KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada 2018.
Pengadaan bibit bawang merah dengan pagu anggaran sebesar Rp9,68 miliar telah merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar.
Kasus ini terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka dengan delapan tersangka.
“Kami dari KPK didampingi Bareskrim Polri datang untuk melakukan proses pengalihan perkara tersebut, hasil dari keputusan pimpinan serta sinergisitas antara KPK, Polda NTT dan Kejati NTT,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers di Polda NTT, Rabu (8/9/2022).
Menurut Didik Agung Widjanarko, sesuai hasil supervisi, penanganan kasus ini berlarut-larut dan tidak efektif sehingga menjadi perhatian dari KPK, serta adanya banyak pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Untuk efektivitas dari proses penanganan kasus tersebut, kami lakukan koordinasi dengan pimpinan dan disepakati untuk kasusnya kami ambil alih,” jelasnya
Menurutnya, selama proses penanganan kasus, ada tersangka yang melayangkan gugatan pra peradilan dan menang, yang akhirnya kasus ini dihentikan pada 31 Agustus 2021. Namun, pada 26 Januari 2022 kasus ini dibuka kembali dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang melibatkan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Dari proses tersebut kami menyetujui dilakukan ambil alih
untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik sedang melakukan mempersiapkan seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK.
Menurutnya, penanganan kasus ini cukup lama atau sudah mendekati 4 tahun. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sederhana, dan pihak-pihak yang berperkara membutuhkan asas kepastian dan keadilan hukum.
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenangannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini,” kata Irjen Setyo Budiyanto.
Sementara itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu, mengatakan, pihaknya mendukung penuntasan kasus korupsi yang diambil alih KPK.
“Pada prinsipnya kami mendukung KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka yang diambil alih KPK dari Polda NTT,” katanya.
ARAKSI Minta KPK Segera Tahan Para Tersangka
Terpisah, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun, mengatakan, selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp9 miliar itu.
“Kita apresiasi KPK. Koordinasi kita selama ini dengan KPK, dengan berharap kasus bawang merah harus berjalan cepat,” ujar Alfred Baun.
Bulan lalu, kata dia, pihaknya bertemu dengan KPK di Polda NTT dalam rangka evaluasi kasus dugaan korupsi bawang merah.
“Syukur hari ini, KPK telah mengambil sikap dan mengambil alih kasus ini. Kita mensuport KPK agar kasus ini segera diselesaikan. Karena kasus sudah sampai tahap sidik sebenarnya,” tandasnya.
Ia berharap, KPK bisa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Para tersangka yang kami tahu itu bahwa tidak berubah, kerugian negara juga tidak berubah, kemudian barang bukti yang disita itu masih ada. Karena itu, dengan pengambil alih oleh KPK, para tersangka secepatnya ditahan,” harap Alfred.
Menurut Dia, pihaknya punya catatan buruk terhadap kasus bawang merah tersebut, dimana ketika terjadi penetapan tersangka ada upaya-upaya untuk menjegal kasus tersebut.
“Karena itu, kita memberikan suport kepada KPK dengan harapan bahwa segera KPK lakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena kasus ini sudah Dik (Sidik) dan kewenangan KPK itu untuk langsung melakukan persidangan untuk kasus ini,” ujarnya.
Pasca KPK ambil alih kasus bawang merah dari Polda NTT. Alfred Baun berharap agar kinerja Polda NTT bisa diperbaiki karena penanganan kasus bawang merah terkesan lambat.
“Dengan KPK ambil alih kasus ini, ini menjadi evaluasi total terhadap kinerja penanganan kasus di Polda NTT. Para penyidik-penyidik ini harus dievaluasi total karena kasus bawang merah mempunyai catatan buruk,” katanya.
Alfred kembali menegaskan, dengan KPK diambil alih kasus bawang merah menunjukan bahwa sumber daya di Polda NTT dalam rangka menangani kasus korupsi masih jauh dari harapan.
“Kita minta pak Kapolda untuk lakukan evaluasi total terhadap para penyidik, khususnya terhadap penyidik tindak pidana korupsi. Kita berharap pak Kapolda untuk segera evaluasi total,” tegasnya.*