Kasus BBM Sabu Raijua, PH Anthoni Niti Susanto Minta PN Kupang Tolak Pendaftaran Kembali

 

NUSALONTAR.COM, Kupang | Penasehat Hukum (PH) Anthoni Niti Susanto meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk menolak pendaftaran kembali kasus BBM Sabu Raijua yang menyeret kliennya.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis pers yang diterima media ini Sabtu (12/8/2023), Harri Wiliam Calvin Pandie, S.H.,M.H dan Rydo N. Manafe, S.H.,M.M menegaskan bahwa, putusan hakim dalam perkara pidana Nomor: 104/Pid.B/2023/PN.KPG atas nama terdakwa Anthoni Niti Susanto pada tanggal 7 agustus 2023, secara tegas dalam amar putusannya menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyertakan sejumlah pertimbangan di antaranya, bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal dalam undang-undang- Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Padahal apabila penuntut umum mencantumkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja maka akan terlihat jelas adanya perbedaan pengaturan delik pidana yang sangat fundamental antara kedua pasal tersebut,” ujar Harri Wiliam Calvin Pandie, S.H.,M.H dalam press release yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan pengaturan delik pidana dari kedua pasal tersebut. Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar”.

Sedangkan setelah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas diubah dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka pengaturan delik pidananya berubah menjadi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar”.

“Sebelumnya pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 hanya mengatur delik pidana tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini yang dimaksud bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 adalah BBM dengan merek dagang premium yang disubsidi pemerintah. Sedangkan pengaturan delik tentang bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah (JBKP) dalam hal ini Pertalite, bahan bakar gas, dan atau liquefied proleum gas merupakan delik baru yang di atur dalam pada Pasal 55 undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya.

Ia menyebut, JPU dalam menyusun surat dakwaan telah menerapkan unsur delik yang ditentukan dalam Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, yang mana, Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja belum berlaku pada saat terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Sebab dalam uraian tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), menurut JPU, dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan April tahun 2022, sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 baru ditetapkan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja tanggal 31 maret 2023.

Selanjutnya, menurut pertimbangan hakim dalam putusan sela tanggal 7 agustus 2023 sejalan dengan asas legalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Sementara itu, Rydo N. Manafe, S.H.,M.M menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim yang berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan jelas sehingga batal demi hukum sudah tepat dan benar.

Sebab, pasal yang diterapkan untuk mendakwa perbuatan terdakwa adalah pasal yang belum berlaku pada saat terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien mereka.

“Bahwa berdasarkan tanggapan dan klarifikasi yang telah disampaikan di atas maka melalui press release yang kami sampaikan ini, maka demi Kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami maka kami memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang agar tetap menolak Upaya pendaftaran kembali perkara yang menyeret klien kami,” paparnya.

Sebab menurutnya, tidak mungkin terhadap satu perkara yang sama terdapat dua putusan pada Tingkatan Pengadilan yang sama dengan putusan yang berbeda. Apalagi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait