NUSALONTAR.COM, Kupang | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menyita uang sejumlah Rp545.334.000 (lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) pada kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo.
“Hari ini kita sita uang sejumlah Rp545.334.000, dalam kasus persemaian modern di Labuan Bajo. Kita sita dari I Putu Suyasa,” sebut Kajati NTT, Hutama Wisnu dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (12/10/2023).
Wisnu menambahkan, saat ini Kejati NTT sudah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga sedang memproses penyelesaian berkasnya.
“Saksi sudah, Ahli sudah, sehingga cukup bukti untuk dilakukan penyidikan, dan kalau sudah, berkas akan segera diserahkan ke penuntut umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan kalau sudah lengkap semua,” papar Kajati.
Pada kesempataan itu Kajati juga mengapresiasi kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTT yang telah bekerja keras untuk membongkar kasusu ini.
“Ini adalah kesuksesan dari bidang Pidsus, ya, kemarin sudah sita Rp600-an juta, lalu sekarang Rp545 juta, dengan total, Rp1,029 miliar, dalam kasus persemaian modern ini,” imbuhnya.
Sudah Tetapkan 5 Terssangka
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar menegaskan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembangunan pesemaian modern di Labuan Bajo.
“Kami masih lakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan total kerugian negara,”ungkapnya.
Selain menyita uang dari para tersangka, katanya, pihaknya juga akan melakukan penyitaan atas aset dari para tersangka yang berada di Lampung.
“Kami segera ajukan ke pengadilan untuk lakukan penyitaan terhadap aset para tersangka,” pungkasnya.**