Kasus Rumah Sakit Ummi Bogor Diambil Alih Bareskrim Polri

Jakarta, NUSALONTAR.com – Bareskrim Polri mengambil alih kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut. “Dua kasus di Jabar yaitu Mega Mendung dan RS UMMI Bogor (yang ditarik ke Bareskrim),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/12/2020). 

Bacaan Lainnya

Adapun kasus Mega Mendung yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Kedua kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Andi menuturkan, total terdapat empat kasus yang diambil alih oleh Bareskrim. Kasus lainnya adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Banten. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Satu kasus di Kabupaten Tangerang terkait peringatan Haul ke-62 Syekh Abd Qodir Al Jaelani,” ujar dia.

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Rizieq pun kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Andi sebelumnya mengatakan, penarikan itu dilakukan karena pokok perkaranya serupa. “Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim,” ucapnya.

(JR/Red)

Pos terkait