Kawal Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kupang Gelar Rakor dengan Stake Holder

 

KUPANGBPJS Cabang Kupang menggelar pertemuan dengan stake holder dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan tingkat rujukan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pertemuan ini: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), Badan Usaha, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ombudsman, Dinas Kesehatan dan awak media se-Kota Kupang,

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kristal Hotel Kupang, Selasa (30/08/2022) ini, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr.Trio Hardhina, menyampaikan bahwa pemerintah butuh masukan dari berbagai pihak agar pelayanan kesehatan di Kota Kupang bisa berjalan dengan baik.

“Namanya program ini kan berjalan terus, jadi, masukan-masukan dari stake holder yang terkait dengan pelayanan kesehatan ini sangat dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan pelayanan ke depannya, baik dalam hal operasional maupun berkaitan dengan regulasi,” jelas dr. Trio.

Menurutnya, selama ini koordinasi antara Dinas Kesehatan Kota Kupang dengan BPJS sudah berjalan dengan baik.

“Kita selalu berkoordinasi terutama jika ada persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan,” imbuhnya.

Terkait pengawasan pelayanan kesehatan, Trio mengakui bahwa tugas pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di Kota Kupang ada di bawah otoritas Dinas Kesehatan, namun kadangkala karena keterbatasan personil, membuat mereka kadang-kadang merasa kesulitan.

“Memang tugas kami, Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, namun karena keterbatasan personil kadangkala pemantauan dan pengawasan itu tidak tercover semua,” ujarnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengemukakan bahwa terkait pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di NTT memang tidak banyak yang dilaporkan ke Ombudsman.

Menurut Darius, tidak banyak kasus yang dilaporkan kepada Ombudsman ini bisa ada banyak sebab, seperti: pelayanan Rumah Sakit sudah memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain; takut melapor (sebab akan berhubungan dengan dokter/bidan/perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada suatu waktu); tidak tahu ke mana harus melapor/mengadu; atau pasrah saja/permisif.

Darius meminta, jika masyarakat ingin melaporkan keluhan-keluhan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, bisa menghubungi nomor handphone ini: 08123788320, 089230018829, 081337190903, dan 085239092872.

“Nomor saya biasanya ada di fasilitas-fasilitas kesehatan. Bisa hubungi saya kapan saja, jika saya masih sempat baca pesan, saya pasti merespon,” ucap Darius.

Pada kesempatan tersebut Darius juga menyampaikan beberapa substansi keluhan masyarakat terkait layanan rumah sakit, baik laporan yang disampaikan langsung ke kantor Ombudsman NTT maupun laporan yang ditemui saat kunjungan ke rumah sakit.

Keluhan-keluhan itu antara lain: pasien terpaksa turun kelas perawatan karena ruangan hak kelasnya penuh, waktu visit dokter ke ruangan tidak pasti, khusus pasien dengan diagnosa berat/katastropik di RS swasta kerap dipulangkan dalam kurun waktu tertentu dengan indikasi medis pasien stabil, tidak berfungsinya fasilitas kamar seperti AC, TV, rusaknya peralatan RS seperti CT Scan dalam waktu lama, antrian loket pendaftaran pasien BPJS sangat lama dan masih dilakukan secara manual.

Selain itu ada pula keluhan pasien harus dua kali antri pada saat mendaftar dan pada saat pemeriksaan di poli, waktu praktek dokter di poli tidak pasti, pasien BPJS yang membeli obat diluar apotik rumah sakit dikarenakan stok obat di apotik rumah sakit kosong masih mengalami kendala belum adanya mekanisme pengembalian uang yang jelas.

“Bagi pasien dan keluarga yang mengalami persoalan yang sama agar segera melaporkan ke rumah sakit masing-masing atau petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit atau kantor BPJS Kesehatan dan Ombudsman NTT,” tegas Darius.

Sementara itu narasumber dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTT, dr.Yudith Kota, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Persi mendukung program pemerintah khususnya di bidang kesehatan.

Menurut dr. Yudit, dari 56 rumah sakit anggota Persi yang ada di NTT 99 % sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS.

Di dalam PKS, sambung Yudith Kota, sudah diatur hak dan kewajiban dari pihak rumah sakit maupun BPJS.

“Pihak rumah sakit yang sudah menandatangani PKS dengan BPJS harusnya dia patuh dengan isi perjanjian itu,” terang dr. Yudith.

Yudith pun menyebut tujuh indikator kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh rumah sakit, yakni: kepatuhan display tempat tidur, kepatuhan display tindakan operasi, kepatuhan sistem antrean, kepatuhan penyelesaian keluhan, kepatuhan pemahaman Faskes, kepatuhan kepuasan peserta di FKTRL, dan kepatuhan rekrutmen PRB. (JR)

Pos terkait