FLOTIM – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Petronela Letek Toda (PLT), yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu yang lalu, kini dicekal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Warga RT 15/RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur ini merupakan buronan Kejari Flotim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (05/10/2022) menegaskan bahwa Petronela Letek Toda yang merupakan buronan Kejari Kabupaten Flotim telah dicekal.
Kata Kajati NTT, dirinya juga telah mengeluarkan perintah untuk mencari serta menangkap mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur itu.
“Saya sudah perintahkan untuk mencari dan menangkap Petronela Letek Toda. Dan, saya juga sudah perintahkan Kejari Kabupaten Flores Timur untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencekalan terhadap buronan korupsi ini dilakukan baik melalui darat, laut, maupun udara. Meski keberadaan tersangka belum diketahui secara pasti oleh Kejaksaa, Kajati meyakini bahwa tersangka PLT akan ditangkap oleh Kejari Kabupaten Flotim dalam waktu dekat.
Untuk itu, lanjut Hutama Wisnu, Petronela Letek Toda selaku buronan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini, sebaiknya segera menyerahkan diri daripada harus bersembunyi dalama ketakutan
“Mau sampai kapanpun akan tetap dicari. Dan saya yakin Kejaksaan bakal menangkap Pteronela Letek Toda. Jadi sebaiknya serahkan diri untuk mengikuti proses hukum sehingga bisa diketahui kebenarannya,” tandasnya. (*/JR)