FLOTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), terus memburu Petronela Letek Toda (PLT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Flotim.
Petronela Letek Toda merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana Covid-19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar.
Petronela Letek Toda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Flotim sejak beberapa waktu lalu bersama Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, S.H., kepada wartawan, Senin (10/10/2022) menegaskan bahwa pencarian terhadap Petronela Letek Toda masih terus dilakukan oleh Kejari Flotim.
Kejari Flotim, kata dia, juga telah meminta bantuan aparat kepolisian dari Polres Flores Timur (Flotim) untuk turut memburu tersangka dimaksud.
Selain permintaan bantuan kepada Polres Flotim, lanjut Cornelis, Kejari Kabupaten Flotim juga meminta bantuan kepada Kejaksaan Agumg (Kejagung) guna dilakukan pelacakan terhadap buronan ini.
“Pengejaran dan pencarian tetap dilakukan terhadap Petronela Letek Toda. Kami sudah minta bantuan kepada Polri dalam hal ini Polres Flores Timur dan Kejaksaan Agung RI,” terang Cornelis.
Ditegaskan Cornelis, dengan ditetapkan menjadi DPO, bukan berarti penyidikan perkara tersangka Petronela Letek Toda dihentikan. Akan tetapi, penyidikan akan tetap berlanjut, dan jika sampai tahap penuntutan jika tersangka belum ditemukan, JPU dapat melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, tanpa kehadiran tersangka/terdakwa, dan proses persidangan dapat dilakukan secara In Absentia.
“Jika sampai tahap penuntutan tersangka belum ditemukan, JPU dapat melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang tanpa kehadiran tersangka/terdakwa. Dan proses persidangan dapat dilakukan secara In Absentia,” tegas Cornelis.
Perlu diketahui, tersangka Petronela Letek Toda alias PLT telah resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, tanggal 07 Oktober 2022.
Langkah tersebut (Penetapan DPO) dilakukan setelah penyidik melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun tersangka mangkir, dan pada saat upaya paksa, tersangka tidak ditemukan di tempat tinggalnya.(*/JR)