WAIKABUBAK, NL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (LLG).
Bersama LLG ditetapkan pula tiga tersangka lain, yakni, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB),
dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).
LLG dan tiga tersangka yang lain ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023) membenarkan bahwa, LLG Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem terlibat dalam perkara tersebut.
Andri menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti (SS) yang adalah seorang Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.
Andri menambahkan, dari total uang yang diterima LLG, Rp200 Juta diberikan untuk tersangka Oktovianus Poto Lete yang adalah anak dari Lukas Lade Bora. Sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain.
“Namun tersangka LLB dan OPL mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp100 Juta, dan tersangka LLG yang menyuruh tersangka LLB dan tersangka OPL mengurus sertifikat hak milik atas nama LLB, dan meminta bantuan kepada tersangka JFB,” terang Andri Kristanto.
Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan, tersangka JFB mengaku mendapat tekanan dari LLG untuk segera memproses sertifikat tersebut, karena tersangka LLG adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.
“Dan tersangka LLG yang mengambil hak milik Nomor 379 atas nama LLB di pihak pertanahan. Atas bantuannya, tersangka LLG mendapatkan komisi sebesar Rp5 Juta, yang mana obyek tanah tersebut merupakan Sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma,” bebernya.
Dengan demikian para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Andri menambahkan, pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Sumba Barat, telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara kepada JPU.
“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak,” tandasnya.***