Kejati NTT Kembali Bongkar Kasus Korupsi, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejati NTT menahan 5 orang tersangka kasus korupsi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II.

NUSALONTAR.COM, Kupang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkap kasus korupsi dan menetapkan serta menahan lima orang tersangka.

“Hari ini, kami tahan 5 tersangka dugaan korupsi kasus persemaian modern tahap II di Labuan Bajo,” kata Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Angsar, Senin 18 Agustus 2023, di Kantor Kejati NTT.

Bacaan Lainnya

Ridwan menyebut, kelima tersangka yang ditahan adalah AS selaku ASN (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPDAS Benenain Noelmina, S selaku Direktur PT MEGA, YH yang juga adalah Direktur PT MEGA, H selaku Direktur Utama PT MEGA, dan PSS selaku Konsultan Pengawas.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati NTT, kata Ridwan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih dari total anggaran sekitar Rp42 miliar.

Selain menahan 5 tersangka, kata Ridwan, pihaknya juga berhasil menyita uang sebesar Rp435,7 juta.

“Uang ini disita dari tangan tersangka direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp17,8 juta, direktur PT Buana Rekasaya Rp17,8 juta, Direktur PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Ridwan membeberkan bahwa pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2021, dan pada Maret 2023, dilakukan penyelidikan oleh Kejati NTT.

‘Ketika dilakukan penyelidikan,
ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan ada juga yang tidak dikerjakan,’ imbuhnya.

Ketika ditanyakan wartawan, apakah akan ada tersangka lain, Ridwan mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami hal itu.

“Kami akan terus dalami, kemungkinan masih ada tersangka baru,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Kupang, terhitung sejak 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023**

Pos terkait