Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Kajati NTT, Hutama Wisnu (tengah) didampingi Asisten Intel Kejati NTT, Azbach (kanan) dan Plt Kajari Kota Kupang Shirley Manutede (kiri) saat memberi keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus Korupsi.

NUSALONTAR.COM, Kupang | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menangkap seorang buronan kasus korupsi.

Buronan bernama Rachmat alias Rafi (37 tahun) ditangkap di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Senin, 16 Oktober 2023 sekira Pukul 21.30 wita.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini saya hendak menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan buron atas nama Rachmat yang kasusnya sedang dilakukan pengusutan oleh Kejari Kota Kupang, terkait dengan jaminan atas kredit di Bank NTT senilai kurang lebih Rp5 miliar,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, dalam jumpa pers di Ruang Rapat Kajati NTT, Rabu (18/10/2023).

Kajati menjelaskan, Rachmat ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO karena diduga terlibat dalam kasus Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.319.000.000 (tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

“Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1820/N 3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Sprint-725/N.3.10/Fd.1/08/ 2023 tanggal 08 Agustus 2023,” ungkap Kajati.

Karena tidak kooperatif saat dipanggil, Kejari Kota Kupang kemudian menetapkan Rachmat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Kajati membeberkan, Rachmat alias Rafi telah berpindah-pindah lokasi selama pelariannya di wilayah Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejati butuh waktu cukup lama untuk menemukannya.

Namun karena kerja kolaborasi yamg dibangun bersama Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung, tersangka yang jadi buronan itu akhirnya ditangkap.

Sementara itu, Asisten Intel Kejati NTT, Azbach, yang turut mendampingi Kajati NTT pada saat jumpa pers, menuturkan, setelah mendapat informasi bahwa yang Rachmat alias Rafi melarikan diri ke Sulawesi Selatan, Tim Tabur Kejati NTT berkoodinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan.

“Sebelum melakukan penangkapan kami berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan Rachmat sebagai DPO, sambung Azbach, pihaknya dibantu oleh Kejati Sulawesi Selatan dan Kejagung RI, sehingga pada hari Senin (16/10/23) tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya.

“Kemarin tersangka diserahkan oleh Kejagung RI ke Kejati NTT untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Dia menambahkan, tersangka diterbangkan dari Makasar ke Jakarta dengan pesawat Batik Air kemudian dari Jakarta ke Kupang dengan menggunakan pesawat Citilink.**

Pos terkait