ENDE – Forum rapat paripurna IV masa sidang I DPRD Kabupaten Ende menetapkan panitia pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2021.
Penetapan panitia pemilihan tersebut dilakukan melalui agenda rapat paripurna pembacaan dan penetapan panitia pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Jumat (24/09/2024).
Penetapan panitia pemilihan Wakil Bupati Ende tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ende Nomor 07/DPRD/E/170/I.5.820/IX/202, tanggal 24 September 2021, tentang: Pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dalam forum rapat paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan regulasi anggota panitia pemilihan diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keterwakilan pada komisi terkait dan paling banyak 10 (Sepuluh) orang.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan tersebut, komisi yang dimaksudkan adalah Komisi I DPRD Ende yang membidangi pemerintahan. Maka dari itu berdasarkan nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada telah terdapat 2 (Dua) nama yang merupakan anggota komisi I DPRD Ende.
“Dari ketentuan itu, yang dimaksudkan dengan mempertimbangkan komisi terkait adalah komisi I dan disini sudah ada 2 (Dua) nama dari komisi I jadi saya kira sudah tidak ada masalah,” ucap Fery.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi, nama-nama anggota panitia tersebut adalah Muhammad Orba K. Ima, Agustinus Pake, Octavianus Moa Mesi, Vinsensius Sangu, Maria Margareta Siga Sare, Samsudin, Virgilius Kami, Khairul Anwar dan Ishak Moses Paso Pande.
Setelah penyampaian nama anggota panitia pemilihan oleh ketua DPRD Ende mekanisme sidang dilanjutkan dengan pemilihan ketua dan wakil panitia pemilihan oleh anggota panitia dalam forum terpisah dan disepakati Muhamad Orba Kamu Ima sebagai Ketua Panitia dan Agustinus Pake sebagai Wakil Ketua Panitia.
Panitia dan Tahapan Pemilihan
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan panitia pemilihan yang tertuang di dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ende Nomor 07/DPRD/E/170/I.5.820/IX/202, tanggal 24 September 2021, tentang: pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2021, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
– Ketua Panitia Pemilihan: Ketua Komisi I DPRD Ende (Muhammad Orba Kamu Ima, ST.)
– Wakil Ketua Panitia: Anggota Fraksi Hanura (Drs. Agustinus Pake, S.Pd.)
– Anggota: Anggota Komisi I DPRD Ende (Octavianus Moa Mesi, ST.)
– Anggota: Ketua Fraksi PDI Perjuangan (Vinsensius Sangu, SH.)
– Anggota: Ketua Fraksi Gerindra (Maksimus Deki)
– Anggota: Ketua Fraksi Golkar (Maria Margareta Siga Sare, SE.)
– Anggota: Anggota Fraksi Nasdem (Samsudin, SE.)
– Anggota: Anggota Fraksi Demokrat (Virgilius Kami, ST.)
– Anggota: Ketua Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera (Khairul Anwar)
– Anggota: Ketua Fraksi PSI (Ishak Moses Paso Pande)
– Sekretaris Bukan Anggota: Sekretaris DPRD Kab. Ende (Drs. Stefanus Sogha).
Sementara itu, Muhammad Orba K. Ima yang diwawancarai usai rapat paripurna menyampaikan bahwa hal pertama yang akan dilakukan oleh panitia pemilihan adalah penyusunan jadwal dari keseluruhan proses pemilihan wakil Bupati Ende.
Dikatakannya, penyusunan jadwal tersebut akan memperhatikan regulasi yang ada terutama tata tertib DPRD dan pengalokasian waktunya dengan mempertimbangkan hambatan yang mungkin saja terjadi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende.
“Hal pertama yang akan dilakukan itu adalah kita akan menyusun jadwal, jadwal dari keseluruhan rangkain proses pemilihan Wakil Bupati, penyusunan jadwal akan memperhatikan regulasi yang ada terutama tata tertib DPRD itu sendiri, selain itu kita juga akan mempertimbangkan terkait hambatan yang mungkin akan terjadi dalam proses itu sendiri, seperti ada yang berhalangan tetap dan sebagainya,” jelas Orba.
Orba menyampaikan bahwa jika dilihat dari waktu yang ada pihaknya menargetkan bahwa sebelum APBD tahun 2022 diproses sudah ada pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Ende.
“Kalau dilihat dari waktu, target waktu kita bahwa sebelum APBD 2022 diproses, mudah-mudahan saja Wakil Bupati ini sudah terisi, lewat proses pemilihan ini.” Ucapnya.
Lanjutnya, secara umum tahapan yang akan dilalui dalam pemilihan Wakil Bupati terdiri dari 2 (Dua) tahap, yakni, tahapan persiapan, berupa penetapan panitia pemilihan seperti yang telah dilaksanakan dan penyusunan rancangan tata tertib pemilihan, serta tahap pelaksanaan yang terdiri dari penyerahan persyaratan bakal calon dan beberapa proses lainnya sampai pada pengesahan wakil Bupati terpilih. (Fery)