Kepala BNNP NTT Teken PKS dengan 5 Rektor Perguruan Tinggi

 

KUPANG – Demi mewujudkan sekolah dan kampus bersih dari narkoba (Bersinar), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT), Kepala BNNP NTT, Dr. R. Nurhadi Yuwono, Sik, Msi, CHRMP., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan 5 Rektor dari perguruan tinggi terkemuka di Provinsi NTT. Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Swiss-Belcourt Hotel, Selasa, 11 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

5 Perguruan Tinggi yang menandatangani PKS ini adalah: Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Citra Bangsa (UCB), Universitas Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Muhamadyah, dan (Unmuh). Selain itu, BNNP juga menandatangani PKS dengan Ketua PGRI NTT.

Penandatanganan PKS juga ini juga disaksikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Provinsi NTT, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng., dan para Wakil Rektor.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP NTT, Dr. R. Nurhadi Yuwono, Sik, Msi, CHRMP., mengatakan bahwa sekolah dan kampus memiliki peranan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Pengembangan kurikulum P4GN sebagai mata kuliah wajib dan pelaksanaan rencana aksi, seperti sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine untuk deteksi dini, menjadi kunci mewujudkan generasi muda yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, beberapa poin tersebut menjadi aspek utama dalam substansi PKS P4GN.

Penandatanganan tersebut, tambahnya, juga menjadi wujud nyata sinergitas BNNP NTT dengan stakeholder lingkungan pendidikan untuk melindungi generasi muda bangsa Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (*)

Pos terkait