Kepala BPJS Minta Masyarakat Lapor Jika Pelayanan Rumah Sakit Buruk

 

KUPANG, NL – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, berharap peserta BPJS Kesehatan melaporkan keluhan kepada pihak BPJS Kesehatan jika mendapatkan pelayanan buruk dari Rumah Sakit (RS).

Bacaan Lainnya

“Kami berharap teman-teman wartawan menyampaikan kepada masyarakat agar segera melapor ke BPJS Kesehatan jika ada keluhan terhadap pelayanan rumah sakit,” ujar Ario Trisaksono menjawab pertanyaan wartawan dalam diskusi media BPJS Kesehatan bersama wartawan yang digelar di Hotel Harper Kupang, Selasa 6 Juni 2023.

Ia menambahkan, pihak BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan tindakan terhadap RS jika ada laporan atau keluhan atas pelayanan yang dilakukan RS.

“Kalau kami tidak terima laporan kita belum bisa buat apa-apa,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan lain yang diajukan wartawan terkait masa rawat inap di rumah sakit, Ario menjelaskan bahwa pasien harus dirawat hingga benar-benar sembuh.

“Tidak ada pembatasan hari rawat inap. Pasien harus dirawat hingga sembuh. Namun yang tahu pasien sudah sembuh atau belum itu dokter. Tugas kami hanya membayar tagihan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Ario juga menyampaikan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program REHAB.

Program REHAB ini, terang Ario Trisaksono, adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan, dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta. Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan.

“Program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan 4 – 24 bulan, peserta harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center,” jelasnya lagi.

Ia menyebut, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Adapun maksimal periode pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, yakni 12 Kali. (JR)

Pos terkait