Ketua KPUD Ende Ajak Para Pihak Dukung Pelaksanaan Setiap Tahapan Pemilu

 

BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada para stakeholder di Kabupaten Ende pada hari Selasa (02/08/2022) di aula PSE – Ende.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi PKPU nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan kegiatan kedua dalam tahapan Pemilu tahun 2024, setelah sebelumnya KPU Kabupaten Ende melaksanakan peluncuran jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai PKPU nomor 3 Tahun 2022.

Ketua KPUD Ende, Adolorata Maria Dalopez Bi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan, menyebarkan, dan mempublikasikan informasi terkait peraturan KPU nomor 4 tahun 2024 dan tahapan pemilihan umum secara umum.

Selain itu, Maria Da Lopez Bi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan agar stakeholder yang ada di Kabupaten Ende mengetahui dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Adolorata menjelaskan, hingga saat ini jumlah partai politik tingkat nasional yang sudah meminta KPU RI membuka akun Sistim Informasi Parpol (Sipol) pemilu 2024 untuk melakukan pendaftaran sebanyak 39 Parpol tingkat nasional dan selain Parpol tingkat nasional ada juga Parpol lokal Aceh sebanyak 9 Parpol.

Kata Adolorata, dasar hukum dari penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga dasar hukum dari pembentukan Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK nomor 55 tahun 2020, PKPU nomor 8 tahun 2019 dengan perubahannya nomor 4 tahun 2021 tentang tata kerja KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan juga PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.

Ia berharap, semua stakeholder memahami secara baik isi dari peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 dan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Selain itu, Adolorata juga menyebutkan bahwa Kabupaten Ende terdiri dari 21 Kecamatan, 278 Desa/Kelurahan dan jumlah TPS sebanyak 882. Penduduk Kabupaten Ende per Desember 2021 (Semester II) berjumlah 276.852, jumlah data pemilih sampai dengan akhir Juli 2022 sebanyak 170.860 pemilih.

Di akhir sambutannya, sebagai Ketua KPU Kabupaten Endr, Adolorata mengajak semua stakeholder yang ada di Kabupaten Ende untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024.

“Mari kita semua; semua stakeholder yang ada ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu ini sehingga Pemilu di Kabupaten Ende dapat berjalan aman, damai, dan sejuk. Dan semua masyarakat dapat bergembira menyambut tahapan Pemilu dari waktu ke waktu,” pintanya.*

 

Pos terkait