NUSALONTAR.com – Ende – Kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Ende masih berlangsung hingga saat ini, upaya pengawasan terhadap proses pendistribusian dari agen ke pangkalan yang dilakukan pemerintah tidak mampu mengatasi kelangkaan.
Menyikapi kondisi tersebut pemerintah daerah Kabupaten Ende bahkan harus menggunakan mekanisme operasi pasar dengan mengalihkan penjualan minyak tanah dari pangkalan ke kantor Lurah.
Hal ini juga menyita perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Ende. Selain melakukan inspeksi langsung ke depot pertamina untuk memastikan keadaan stok minyak tanah, komisi II DPRD Kabupaten Ende juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Ende, Depot Pertamina Sub Divre Ende dan agen distribusi serta perwakilan pengelola pangkalan, pada Senin (03/05/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Julius Cesar Nonga diawal rapat menyampaikan bahwa Kelangkaan minyak tanah di kabupaten Ende adalah masalah yang terus berulang tahun sejak empat tahun terakhir. Kelangkaan sering terjadi saat menjelang hari raya.
Dikatakannya melalui RDP pihaknya ingin menemukan langkah strategis untuk mengatasi masalah kelangkaan, selain upaya yang telah diambil pemerintah dan para pihak serta mencari apa penyebab terjadinya kelangkaan.
Menurutnya ada kecurigaan terkait adanya agen nakal yang sengaja menimbun atau melakukan pendistribusian yang tidak merata. Sehingga dirinya berharap ada langkah tegas yang perlu di ambil pihak berwenang terhadap pihak atau oknum yang melakukan kecurangan.
“Masalah ini adalah masalah serius dan wajib disikapi dan harus diselesaikan segera serta perlu ada langkah jangka pendek yakni dengan pemecatan bagi oknum yang melakukan kecurangan dan pencabutan ijin bagi agen atau pangkalan yang nakal. Ya saya kira ini mesti dilakukan sebagai upaya jangka pendek, kalau ada sopir yang curang agen pecat karena sudah meresahkan. Kalau ada agen yang bermain cabut saja ijinnya sekarang banyak bisa jadi agen.” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama anggota komisi II DPRD kabupaten Ende Yani Kota menyampaikan bahwa upaya pemerintah mengalihkan penjualan minyak tanah ke Kelurahan bukan langkah yang tepat, karena masi saja ada masyarakat yang tidak mendapatkan minyak tanah.
“Saya lihat penjualan di kelurahan itu tidak tepat, masi ada yang tidak dapat minyak tanah. Masyarakat antri setengah mati, orang datang dari pagi terkhir dia tidak dapat juga, ada yang tidak punya KK otomatis dia tidak dapat minyak tanah.” tutur Yani.
Lebih lanjut Yani menyampaikan pemusatan penjualan di kelurahan telah menyebabkan para pengelola pangkalan kehilangan penghasilan dari hasil keuntungan penjualan minyak tanah, untuk itu dirinya meminta pemerintah segera menghentikan penjualan minyak tanah di kelurahan dan mengembalikan ke pangkalan. Selain itu dirinya menyayangkan adanya kerumunan yang terjadi saat mengantri minyak tanah pada masa pandemi Covid-19.
“Saya minta pemerintah segera hentikan penjualan di Kelurahan, itu tidak menyelesaikan masalah, masi saja ada yang tidak dapat minyak tanah, mereka yang tidak ada KK pasti tidak bisa dapat, kembalikan penjualan ke pangkalan, kasian pangkalan mereka jadi kehilangan penghasilan. Saya lihat terjadi kerumunan juga di sana, dimasa pandemi begini malah menciptakan banyak kerumunan, saya minta pemerintah hentikan itu.” pintanya.
Kabag Ekonomi Setda Ende Abdullah Gani G. Wara menyampaikan berdasarkan hasil pemantauannya kelangkaan terjadi di 4 kecamatan dalam kota Ende namun lebih mencolok terjadi di kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur.
Menurutnya kelangkaan terjadi disebabkan oleh beberapa hal yakni meningkatnya permintaan akan minyak tanah menjelang hari raya, adanya rumah tangga yang beralih dari kayu bakar ke minyak tanah saat musim penghujan, pendistribusian yang kurang merata, lemahnya pengawasan pemerintah saat keadaan normal dan disinyalir adanya upaya penimbunan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan mekanisme penjualan di kelurahan semata-mata bertujuan untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi, tidak ada maksud untuk mengambil alih hak pangkalan. Dikatakannya marjin keuntungan yang diambil dari hasil penjualan di kelurahan digunakan untuk biaya makan minum petugas yang melayani penjualan di kelurahan.
Diakhir RDP ketua komisi II DPRD Kabupaten Ende memberikan beberapa penegasan kepada pemerintah melalui dinas teknis yakni; meminta pemerintah untuk mengatur kembali alur pendistribusian minyak tanah dari agen ke pangkalan dan mengambil langkah tegas untuk agen bermasalah, melakukan evaluasi terkait rasio ketersediaan minyak tanah dengan jumlah pangkalan dan jumlah KK pengguna minyak tanah dengan pangkalan yang tersebar merata, memaksimalkan tupoksi pemerintahan melalui dinas terkait dalam urusan ketersediaan minyak tanah dengan didistribusikan merata, harga yang sesuai dan tersedia setiap saat, memastikan pangkalan melayani sesuai dengan aturan dan kewenangan dan mempertegas sangsi terhadap pelaku kecurangan dalam pendistribusian minyak tanah.
Sementara itu sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende Kanis Se saat diwawancarai usai RDP menjelaskan tujuan dilaksanakan penjualan di kelurahan adalah untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah yang terjadi bertepatan dengan umat muslim menjalankan ibadah puasa dan memasuki hari raya Idul Fitri.
Dikatakannya pihaknya berharap dengan mekanisme penjualan yang baru ini dapat mengurangi kelangkaan dan pihaknya menargetkan mekanisme ini diterapkan hingga hari raya Idul Fitri.
“Kita berharap dengan mekanisme yang baru ini dapat mengurangi kelangkaan minyak tanah, target kita sampai dengan lebaran nanti itu penjualan minyak tanah nanti masih terjadi di kelurahan dan desa.” ucap Kanis.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa selanjutnya akan ada penambahan kuota pada hari raya atau ekstra droping sebesar 15 %, maka dengan itu pihaknya akan melakukan kajian yang komprehensif untuk mengembalikan penjualan minyak tanah ke pangkalan dan kuota tambahan tersebut akan dijual di kelurahan. Dirinya berharap dengan adanya penambahan kuota merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah di kabupaten Ende. (FR/JR)