KUPANG (Nusalontar.com) – DPD Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan dan audiensi Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/03/2022), Pukul 10.00 WITA.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Bole Baja, menyampaikan bahwa tujuan kunjungan mereka ke Partai Demokrat NTT karena partai politik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 adalah badan publik sehingga ada hak dan kewajibannya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Misalnya, adanya bantuan dana partai politik dari pemerintah yang harus disampaikan secara terbuka kepada publik atau masyarakat. Selain itu tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, menyelesaikan sengketa informasi yang disampaikan dari publik atau masyarakat,” ungkap Agus Baja.
Hal lain disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi NTT Germanus Atawuwur.
“Partai Demokrat sebagai badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena hal tersebut berhubungan dengan informasi. Informasi yang bersifat serta merta, dan informasi yang disediakan secara berkala, setiap saat, dan dikecualikan, dikelola oleh orang-orang yang disebut sebagai pengelola. Karena itu Partai Demokrat harus menyiapkan bidang untuk dapat mengkoordinir penyampaian informasi ke publik,” jelas Atawuwur.
Sedangkan Wakil Komisi Informasi Provinsi NTT, Ichsan A. Pua Upa, mengatakan bahwa Komisi Informasi membutuhkan dukungan partai politik untuk bisa melaksanakan dan mengawasi pemberian informasi.
“Publik membutuhkan informasi yang terbuka dari parpol, misalnya adanya bantuan dana parpol,” imbuh Ichsan.
Menurut Ichsan pula, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dipandang sangat penting. Karena itu Partai Demokrat harus menyiapkan PPID dengan berkonsultasi dengan DPP Partai Demokrat, untuk bisa membentuk PPID bukan hanya di tingkat Provinsi tetapi di seluruh kabupaten di NTT.
“Partai Demokrat harus menyiapkan petugas yang memahami IT untuk bisa menyiapkan informasi kepada publik,” tandasnya.
Mengenai sengketa informasi publik disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT yang lain bernama Maryanti H. Adoe. Maryanti menyampaikan bahwa, pengajuan sengketa harus melalui kajian dari Komisi Informasi.
“Permohonan informasi dari masyarakat, bisa perorangan atau organisasi kepada badan publik (misalnya Partai Demokrat, red.), diberikan 10 hari kerja untuk merespons, perpanjangan 7 hari kerja. Informasi yang diberikan oleh badan publik tidak sesuai dengan permohonan, maka pemohon bisa mengajukan keberatan (selama 30 hari kerja), badan publik juga diberikan 30 hari kerja untuk merespon keberatan tersebut. Kemudian kalau tidak puas dilanjutkan dengan pengajuan sengketa. Jika di telaah, Komisi Informasi sudah bisa diajukan maka akan diproses (100 hari kerja),” ulasnya.
Terkait penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi, ia menambahkan, putusannya adalah apakah badan publik memberikan informasi tersebut ataukah tidak perlu memberikan informasi tersebut.
Menanggapi penjelasan Komisi Informasi Provinsi NTT tentang informasi publik yang harus dilakukan oleh partai politik, Sekretaris Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat NTT Frids Wawo Lado menjelaskan bahwa Bakomstra merupakan badan untuk membangun popularitas dan citra positif Partai Demokrat, baik personal maupun organisasional.
“Selain itu, Bakomstra juga sebagai alat untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola berbagai isu atau opini yang muncul ke permukaan. Kata lainnya adalah, Bakomstra sebagai sumber informasi dan pusat penggalangan opini yang mampu mengkampanyekan visi-misi, program kerja, dan arah kebijakan politik serta tujuan Partai Demokrat kepada publik,” papar Frids Wawo Lado.
Lebih lanjut, Frids menyampaikan bahwa saat ini Partai Demokrat NTT sedang menyiapkan website dan media sosial untuk memberikan informasi kepada publik.
“Bakomstra memberikan pendidikan politik kepada publik. Tentu saja informasi semuanya harus terlebih dahulu disaring, karena Partai Demokrat bertekad memerangi berita bohong. Partai Demokrat sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Partai Demokrat NTT Samuel Hake. Menurut Sam, informasi yang diberikan harus disaring.
“Efektifitas Bakomstra akan maksimal setelah Muscab. Kami meminta kepada Komisi Informasi untuk mengingatkan kepada kami aturan turunan dari UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” pinta Sam.
Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Novembranus Rih meminta kepada Komisi Informasi untuk memberikan seluruh aturan yang berkaitan dengan informasi.
“Batasan-batasan apa saja yang harus kami ketahui dalam memberikan informasi?” tanya dia.
Wakil Ketua DPD Demokrat NTT yang lain, Paskalis Angkur, melaporkan kepada Komisi Informasi NTT mengenai semua kegiatan Partai Demokrat setelah pelantikan, Jumat (11/03/2022) lalu.
“Kami telah mengantar SK ke Kesbangpol NTT, melakukan rapat kepengurusan, dan akan terus berlanjut ke depannya. Partai Demokrat menyiapkan Bakomstra untuk menyampaikan informasi kepada publik. Mengenai dana bantuan untuk parpol akan kami pertanggungjawabkan kepada publik dan Kesbangpol,” tutup Paskalis Angkur.
Pertemuan itu diisi dengan diskusi hangat dan dijawab masing-masing pihak dengan penuh kompeten.
Dari Komisi Informasi Provinsi NTT yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Komisi Informasi Agus Bole Baja, Wakil Ketua Komisi Informasi Ichsan A. Pua Upa, Anggota Komisi Informasi Germanus Atawuwur, Anggota Komisi Informasi Maryanti H. Adoe, dan dua Staf Komisi Informasi yakni Wilfrida A. Taloma dengan Angel S. Ouw.
Pengurus Partai Demokrat NTT yang hadir yakni, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Paskalis Angkur, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Merianus Kaat, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Stefanus Tupen, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Novembranus Rihi, Wakil Ketua DPD Demokrat NTT Bobiley Pakh, Sekretaris DPD Demokrat NTT Samuel Hake, Direktur Eksekutif Astria Blandina Gaidaka, Sekretaris Direktur Eksekutif Inrah, Kepala Badiklat DPD Demokrat NTT Apolonaris Gai, Wakil Kepala Bakomstra Hermen Jawa, Sekretaris Bakomstra DPD Demokrat NTT Frids Wawo Lado, Anggota Bakomstra Siprianus Pani, Anggota Bakomstra Yohanes Sony, dan Ketua BMI NTT Adrianus Oswin Goleng.
(*/JR)