Korban Laka Lantas di Belu akan Dapat Santunan, Jasa Raharja NTT Survei Keabsahan Ahli Waris

Spread the love

 

NUSALONTAR.COM, Kupang | Jasa Raharja NTT terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

Bacaan Lainnya

Perlindungan dasar itu juga diberikan kepada korban kecelakaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui bahwa pada hari Selasa 10 Oktober 2023, Pukul 15.30 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 buah sepeda motor (SPM), di Jl. Raya jurusan Halilulik, Desa Tsain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Kecelakaan diakibatkan kurang hati-hatinya pengendara SPM CB150R yang menabrak bagian belakang SPM Jupiter Z, sehingga pengendara sepeda motor CB150R atas nama Rosito da Costa harus dilarikan ke RSUD Atambua.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dari tenaga medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Setelah mendapat informasi pada hari Rabu 11 Oktober 2023, petugas Jasa Raharja Cabang NTT Kabupaten Belu, Saverius da Santo, langsung melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Jum’at 13 Oktober 2023.

Dari hasil survei tersebut diketahui bahwa ahli waris yang sah adalah Clementina Cardoso selaku istri korban. Istri korban selaku ahli waris berhak mendapat santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

“Korban an. Rosito da Costa berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Jumlah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terwng Saverius.

Ia menambahkan, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra kepolisian dan stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” tambah Saverius.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja NTT juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” ucap Hidayat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *