KUPANG, NL – Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang, mendapat santunan dari Jasa Raharja NTT sebesar Rp50 juta.
Santunan tersebut diserahkan oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Naufal Hakim Salim pada Selasa, 18 Juli 2023.
Santunan diserahkan kepada
Dine Lay Rihi, yakni istri korban, selaku ahli waris yang sah.
Naufal mengemukakan, Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik dan prima.
“Santunan merupakan bentuk kepedulian negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja. Santunan Meninggal Dunia ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat,” terang Naufal.
Ia menghimbau agar masyarakat terus peka terhadap keselamatan lalu lintas di jalan, dengan memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat mematuhi rambu-rambu jalan yang ada, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas Kecelakaan di Kota Kupang.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Komitmen ini, kata Hidayat, sejalan dengan amanah dari negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari istri dan keluarga korban,” tandas Hidayat.
Perlu diketahui, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Agustinus David Fanda ini terjadi di Jl. Lapangan Tembak, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada minggu (16/07/23) Pukul 09.45 WITA. Kecelakaan ini melibatkan 2 unit sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut, Agustinus David Fanda meninggal dunia, meskipun telah mendapatkan perawatan instensif di RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kota Kupang.
Setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa kecelakaan tersebut, Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur langsung bergerak melakukan survei keabsahan dan validasi ahli waris ke rumah duka pada Senin (17/07/23).
Dari hasil survey dsimpulkan bahwa korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum dan ahli waris atas nama Dine Lay Rihi adalah ahli waris yang sah, selaku istri korban.
Berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000 dan diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.***