ENDE – Korban pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto – Ende sempat melakukan perlawanan, namun karena pengeroyoknya lebih banyak, korban akhirnya tak berdaya dan meninggal.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Suhandi, S.Sos., M.H., pada saat rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tindak pidana: ‘secara bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan/pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia’, Rabu (13/10/2021).
Kapolres melalui Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi, diketahui korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dikeroyok para tersangka, maka korban tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya meninggal.
“Korban sempat membela diri namun tidak bisa berbuat banyak menghadapi banyak orang,” terangnya.
Rekonstruksi kasus tersebut tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur. Hal ini dilakukan karena pihak Kepolisian mempertimbangkan soal kenyamanan dan keamanan jalannya proses rekontruksi.
“Polisi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satlantas Polres Ende”, jelas Kasat Reskrim.
Meski berlangsung di halaman Kantor Satlantas Polres Ende, namun jalannya rekonstruksi yang dimulai pukul 15.00 Wita itu tetap mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Ende.
Jalannya rekonstruksi juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Ende. Ratusan warga termasuk keluarga korban hanya bisa menyaksikan rekonstruksi dari jauh karena tidak diizinkan mendekat.
Dalam rekonstruksi, keenam tersangka memperagakan peran mereka masing-masing saat kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi ini digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan yang tertuang dalam BAP.
Rekonstruksi dimulai dari kedatangan para tersangka mendekati korban dan akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan para tersangka. Motif penganiayaan tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya yakni ketersinggungan para tersangka terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini sebagian besar tersangka masih berusia di bawah umur. Untuk itu penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Korban Inisial NFNW bersama rekannya EL dikeroyok sekelompok pemuda saat hendak belanja di Jalan Gatot Subroto.
Saat berada di depan Swalayan Hero, kedua korban berkelakar dan rekan korban berinisial EL turun dari motor menendang sebuah gardu. Saat itu sekelompok anak muda yang duduk diseberang jalan tersinggung. Adu mulut terjadi. Saat EL berhasil melarikan diri, kelompok pemuda yang diketahui sedang mengkonsumsi miras mencoba menghampiri korban yang saat itu hendak turun dari atas motor. Penganiayaan pun terjadi. Korban dikeroyok hingga kritis.
Korban mengalami luka di kepala hingga meninggal dunia setelah sempat dibawa ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende pada Jumat pagi. (JR/HumasPolresEnde)