KUPANG – Pemerintah Kota Kupang terus berusaha untuk menekan angka Stunting. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting yang merupakan kolaborasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Kesehatan Kota Kupang, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, dan dihadiri oleh para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Lousje Marlinda Funay – Pellokila, S.TP., beserta jajarannya, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Para Camat dan Lurah Se-Kota Kupang, para Kepala Puskesmas, pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia serta pengurus Ikatan Bidan Indonesia.
Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kota Kupang, menyampaikan bahwa Rembuk Stunting merupakan kegiatan aksi dari percepatan penurunan Prevalensi Stunting yang baik untuk melakukan konfirmasi dan sinkronisasi berbagai program kegiatan dan sub kegiatan yang telah ada dalam dokumen anggaran Perangkat Daerah, baik yang bersifat spesifik, maupun sensitif. Oleh karena itu semua komponen diharapkan fokus pada upaya percepatan penurunan Stunting dan target Kota Kupang angka stunting menjadi 10 % di tahun 2023.
Saat ini angka Stunting di Kota Kupang berada pada angka 21,5 % pada operasi timbang bulan Agustus 2022, sementara untuk angka Stunting pada bulan Agustus 2021 berada pada 26.1 %. Ini berarti bahwa selama satu tahun Prevalensi Stunting menurun sebesar 4,6%, namun demikian masih jauh dari target penurunan angka Stunting sebagaimana kesepakatan pada Raker Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Labuan Bajo, dimana target penurunan Stunting pada angka 10 % di tahun 2023. Dengan kata lain, Kota Kupang masih deviasi minus 11,5 %.
“Karena itu kita harus bekerja keras, kerja cerdas dan kerja kolaborasi semua pihak, mulai dari Lurah, Camat, OPD serta Stake Holder terkait. Dalam kaitan dengan Rembuk Stunting yang kita laksanakan pada hari ini, saya menyambut baik karena hal ini merupakan langkah penting, dimana kita akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi, rancangan kegiatan dari perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan hasil perencanaan partisipatif dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus yakni 38 kelurahan,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut dalam sambutannya, disampaikan pula bahwa kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan sehingga intervensi, baik spesifik maupun sensitif, diarahkan pada lokasi Stunting untuk mendukung pencapaian target penurunan angka Stunting yang telah ditetapkan.
Di penghujung kegiatan nanti akan dilakukan penandatanganan komitmen dan kesepakatan bersama Penjabat Wali Kota dengan Camat dan Lurah.
“Saya berharap para Camat dan Lurah memberikan perhatian serius karena di sana tercermin peran strategis Camat dan Lurah, di antaranya memastikan seluruh bayi balita mengikuti penimbangan di bulan operasi timbang. Demikian juga melakukan kampanye perubahan perilaku, perubahan pola konsumsi (gemar makan ikan dan Kelor) pada setiap kesempatan, serta mendorong dan memastikan calon pengantin untuk mengikuti kursus pra nikah sesuai prosedur serta syarat kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka Stunting, serta Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),” lanjut Sekda.
Di akhir sambutan Penjabat Wali Kota berharap melalui kesempatan ini para Camat dan Lurah agar terus menggalakkan dan menggerakkan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk intervensi sensitif dalam percepatan penurunan Prevalensi Stunting, dan perangi sampah plastik di Kota Kupang.
Melalui laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kota Kupang, Imelda Fonyke Nange, S.T., M.T., disampaikan bahwa kegiatan ini sebagai komitmen dalam melakukan percepatan, pencegahan dan penurunan Stunting. Maka Pemerintah Kota Kupang telah melaksanakan berbagai aksi percepatan pencegahan dan penurunan Prevalensi Stunting terintegrasi sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian/Bappenas.
Adapun hasil dari pelaksanaan Aksi I adalah ditetapkannya 38 kelurahan Lokus Stunting dari 51 kelurahan di Kota Kupang. Sedangkan hasil Aksi II adalah menyusun rencana kegiatan terintegrasi dalam kegiatan perangkat daerah, dan kegiatan Rembuk Stunting ini adalah Aksi III untuk menyampaikan hasil Aksi I dan Aksi II serta membangun komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan dan penurunan Stunting secara terintegrasi di Kota Kupang.*